IB, Serang-Pemerintah Kota Serang akan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Hal itu dilakukan agar kehadiran Perppu tersebut bisa memiliki dampak positif bagi warga Kota Serang.
Wali Kota Serang Tb. Haerul Jaman mengatakan, sebagai pemerintah daerah sudah selayaknya mengikuti intruksi yang disampaikan pemerintah pusat. Menurutnya, semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah sudah pasti dipertimbangkan secara matang dan mendalam termasuk dampak dari kebijakan tersebut.
"Soal HTI itu kan hasil kebijakan pusat, daerah hanya menindaklanjuti saja," katanya kepada wartawan Rabu 26-Juli-2017.
Jaman menegaskan, pihaknya akan terus memberikan masukan kepada anggota HTI yang masih keukeuh tidak menerima terhadap kehadiran Perppu tersebut. Organisasi yang sudah jelas bertentangan dengan dasar negara di Kota Serang, kata Jaman, akan dilakukan pengawasan.
"Kita kan berpedoman, pada apa yang sudah ada," ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Fhataniyah, KH Matin Syarkowi, mengaku siap menampung mantan anggota HTI. Menurutnya, dengan lahirnya Perppu tersebut semua aktifitas HTI dilarang sehingga KH. Matin menyarankan kepada semua anggota HTI untuk bertaubat dan kembali kepada idiologi Pancasila dan NKRI.
"PC NU Kota Serang siap menampung anggota HTI," ucapnya.