IBC, Lebak-Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lebak pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Sargawi Wisastra mengaku tidak tahu menahu soal mekanisme lelang pada pekerjaan ruang kerja baru (RKB) SMKN 1 Sobang. Lantaran, untuk urusan proses lelang bukanlah pekerjaanya, mengingat untuk proses tender dan lain lain itu urusan ULP Dindik Banten.
“Kita hanya selaku pihak penerima bangunan saja, jika pekerjaanya sudah selesai, maka akan di serah terima kan dari pihak rekanan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Untuk urusan lelang saya tidak ikut campur,”kata Sargawi ketika di sambangi wartawan di ruang kerjanya, Kamis 7-September-2017.
Sebelummya di beritakan, proses lelang pada pekerjaan pembangunan RKB SMKN 1 Sobang, Kabupaten Lebak dan RKB SMKN 5 Pandeglang ditenggarai ada kecurangan yang di lakukan panitia lelang. Lantaran, dua item yang di soroti rekanan selalu jasa penyedia layanan diantaranya undangan pembuktian klarifikasi tidak di laksanakan sesuai jadwal, serta penyedia jasa atau kontraktor diminta upload ulang oleh ULP, padahal tahapan tersebut sudah di lakukan sebelumnya.
“Kami menduga ada pelanggaran perpres no 54 tahun 2010 yang dilakukan oleh panitia lelang. Bahkan, untuk paket yang kami ikuti, terindikasi sudah disiapkan penganten atau pemenang proyeknya,”kata Mustopa Direktur CV Banten Purnama.