lBC, Jakarta - Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.Dia dinyatakan berasalah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis yang diberikan majelis kepada Ferdy Sambo lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman seumur hidup.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.
Vonis mati yang diberikan oleh majelis langsung disambut riuh para pengunjung persidangan yang juga dihadiri oleh keluarga korban Brigadir J.
Sebelum menjatuhkan hukumannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang meringankan tidak ada sama sekali.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudannya sendiri, membuat keresahan dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Mencemarkan nama institusi polri baik di dalam negeri maupun di luar.
Seperti diketahui tim JPU mendakwa Sambo dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Sambo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sambo menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak rinci soal kronologi peristiwa. Dia juga membantah merencanakan pembunuhan Brigadir J. [Ahmad Sayuti/InilahKoran]