Rabu, 04 Desember 2024

Tangkap Tiga Pengedar, Polres Pandeglang Amankan 75 Paket Sabu

[Foto Haji Imat/InilahBanten]
Jumat, 14 Jul 2023 | 13:47 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Gegara peta lokasi penyimpanan sabu dalam handphone, peredaran narkoba yang dimotori MA alias Aceng (27 tahun) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, berhasil dibongkar personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.

Tersangka MA ditangkap usai pesta sabu bersama 2 kaki tangannya di rumah milik salah seorang tersangka di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka kaki tangan MA yang diamankan yaitu ES (21) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak serta DD (19) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Dari tersangka diamankan barang bukti 75 paket sabu seberat 21,75 gram, alat hisap (bong) serta 2 handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Pandeglang.

"Ketiga tersangka diamankan saat mengobrol usai menghisap sabu di dalam rumah tersangka DD," terang Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menghubungi wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023.

Ilman menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka DD dijadikan sarang peredaran narkoba.

"Dari informasi itu, personil Satresnarkoba melakukan penggerebegan. Dalam penggeledahan petugas hanya mengamankan 2 handphone dan seperangkat bong," kata Ilman Robiana.

Saat handphone diperiksa ternyata ada percakapan pemesan. Selain transaksi pemesanan juga terdapat lokasi-lokasi penyimpanan paket sabu.

"Dalam penggerebegan kami hanya mengamankan handphone dan bong. Namun saat HP diteliti, kami mendapatkan petunjuk jika ketiga tersangka baru saja menyimpan paketan sabu untuk pemesanan dibeberapa lokasi," terang Ilman.

Atas petunjuk tersebut, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan langsung digelandang untuk mengambil paketan sabu yang disembunyikan untuk pembeli.

"Paketan sabu yang disembunyikan tersangka berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cimanuk dan Mandalawangi. Bahkan ditemukan juga di rumah MA di daerah Warunggunung. Total sabu yang kita amankan sebanyak 75 paket dengan berat 21,75 gram," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ilman, tersangka MA bersama 2 kaki tangannya mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan. Barang haram tersebut, diperoleh tersangka dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

"Sudah 4 bulan menjalani bisnis sabu dan barang bukti narkoba didapat dari daerah Jakarta Barat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tangkap Tiga Pengedar, Polres Pandeglang Amankan 75 Paket Sabu

INILAH SERANG

1300 dibaca
Brigjen Teddy Minahasa Napak Tilas ke Mapolres Serang
899 dibaca
Banten Bersiap Terapkan Wajib Masker

HUKUM & KRIMINAL

1767 dibaca
Kasus Perdagangan Orang di Banten Turun, Andika Lapor ke Menteri
951 dibaca
Gibran Disebut Dalam Kasus Bansos

POLITIK

450 dibaca
Golkar-Demokrat Banten Jajaki Koalisi Semua Pilkada
1842 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, PBB Resmi Usung Vera Nurlaila

PENDIDIKAN

593 dibaca
DPKD Kabupaten Serang Dorong OPD Miliki Perpustakaan Khusus
2082 dibaca
Haerul Jaman Ingin IPSI Optimalkan Pembinaan Anggota
Top