Kamis, 20 Maret 2025

Tangkap Oknum Pelajar, Polisi Amankan Puluhan Paket Tembakau Sintesis

[Foto Ilustrasi/Net]
Kamis, 20 Jul 2023 | 19:22 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap RMP (17) pelajar SMK asal Kota Serang di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan puluhan paket tembakau sintesis.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau gorilla itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya akun instagram yang dicurigai melakukan jual beli narkoba. "Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Intagram @Banten.everybody," katanya kepada wartawan pada Kamis, 20 Juli 2023.

Michael menjelaskan dari informasi itu penyidik yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penyelidikan, dan diketahui pemilik akun tersebut merupakan pelajar asal Kota Serang. "Kami kemudian mengamankan MRP Di dalam kontrakan tepatnya Kelurahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.

"Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya.

Menurut Michael, total barang bukti tembakau gorilla yaitu sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan. "Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti, di bawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Michael menerangkan dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Daffa, dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. "Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp. 800 ribu," terangnya.

Michael menegaskan pelajar SMK tersebut akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

LAINNYA

Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap
Rabu, 05 Mar 2025 | 13:03 WIB
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

KOMENTAR

Tangkap Oknum Pelajar, Polisi Amankan Puluhan Paket Tembakau Sintesis

INILAH SERANG

1439 dibaca
Tahun 2017, 50 Warga Kabupaten Serang Mengidap HIV
1060 dibaca
Dandim 0602 Sebut Konsep Bupati Serang Jadikan Jalan Pegunungan Rasa Kota

HUKUM & KRIMINAL

313 dibaca
Diduga Mucikari, Polisi Amankan Wanita Paruh Baya
1644 dibaca
Sopir Angkot Ini Berhasil Gagalkan Aksi Perampasan Mobil

POLITIK

2064 dibaca
KPU: Pilkada Serentak 2018 Digelar 27 Juni
844 dibaca
Sukseskan Pilkada, Pjs Bupati Serang Ajak Masyarakat Datang ke TPS

PENDIDIKAN

1535 dibaca
Gelar Festival Kreativitas Anak PMKS, Dinsos Banten Kemas dengan Wisata Sosial
2083 dibaca
Webinar STIE, Mufti Ali: Banten Punya Sejarah Panjang Strategi Ekonomi di Masa Kesultanan
Top