Jumat, 17 Januari 2025

Tangkap Enam Pelaku Perjudian, Polisi Temukan Sabu

(Foto: Rohmanudin/lnilahBanten)
Senin, 23 Apr 2018 | 18:17 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

IBC, Cilegon – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Ciwandan berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana perjudian di Lingkungan/Kelurahan Cikepuh, Kecamatan Ciwandan. Penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan para pelaku sebagai upaya menjaga kondusifitas menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso menyebutkan, bahwa jajarannya melakukan penangkapan ke enam pelaku tindak pidana perjudian pada tanggal 16 April 2018. "Kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan kami di jajaran Kepolisian Polres Cilegon dalam melayani masyarakat agar dilingkungan masyarakat Kota Cilegon tetap aman dan kondusif,"ungkap saat Press Release di Mapolres Cilegon pada Senin, 24 April 2018.

Kapolres mengatakan, bahwa jajaran Polres Cilegon akan terus mengamankan jenis tindak perjudian, dan tindakan apapun yang sifatnya membuat resah masyarakat. "Tindakan itu kita lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, kali ini dalam penindakannya dilakukan oleh anggota Reserkrim Polsek Ciwandan yang dipimpin langsung oleh Panit II Ipda Juanda yang dibantu oleh 4 Anggota Polsek Ciwandan,"terangnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat set kartu Remi, delapan set kartu domino, satu lembar kardus warna coklat bertuliskan Aqua dan uang tunai sebesar Rp 4.274.000.

"Dari penangkapan tersebut selain mengamankan beberapa barang bukti, kita juga berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis Sabu-sabu dari salah satu pelaku tindak pidana perjudian tersebut," jelasnya.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari ke enam pelaku tindak pidana perjudian itu. Dua diantaranya positif mengkonsumsi narkoba,"ujar kapolres.

Kapolres juga menegaskan, atas perlakuannya para pelaku telah melanggar UU Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan untuk penyalahguna narkoba terkena undang undang Psikotropika Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

"Jadi dari hasil penangkapan tersebut, kita mendapatkan dua tindak pidana yaitu, tindak pidana perjudian dan tindak pidana psikotropika,"ujarnya.

Reporter: Rohmanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tangkap Enam Pelaku Perjudian, Polisi Temukan Sabu

INILAH SERANG

2518 dibaca
Duh, Gadis Warga Pontang Diperkosa di Areal Persawahan
1728 dibaca
Innalillahi, Sopir Truk Kontainer Ditemukan Tewas di Tol Tangerang-Merak

HUKUM & KRIMINAL

1582 dibaca
Kasus Suami Palu Istri dan Anak Berlanjut
2041 dibaca
Wabup Serang Pimpin Langsung Pembongkaran Tujuh Bangunan THM

POLITIK

649 dibaca
Apresiasi Selka, Airin Siap Bersinergi Bersama Komunitas Kreatif
202 dibaca
Survei Katadata, Airin Paling Layak Jadi Gubernur Banten

PENDIDIKAN

2023 dibaca
Dihadapan Ribuan Mahasiawa Baru Unsera, Gatot Bicara Soal Kompetisi Global
579 dibaca
Seribu Mahasiswa UPG Diturunkan, Bupati Serang Yakin Tingkatkan IPM
Top