lBC, Serang - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil mengamankan 1.000 butir pil Heximer dari dua pengedar yang ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua tersangka yaitu Tersangka DR alias Boim, 30, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam, 25, warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Bersama barang buktinya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1.000 butir pil heximer.
"Kami amankan satu toples berisi 1.000 butir pil heximer. Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter," ujar Shilton kepada wartawan pada Jum'at, 29 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang seorang berinisial HS namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Karena kedua tersangka mengaku membeli obat keras melalui aplikasi on line.
"Jadi tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjual barang karena pembelian atau pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi on line. Untuk pembayaran juga melalui transfer banking serta pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Kita akan terus dalami," terang Shilton.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum lama menekuni bisnis haram ini. Dalam satu toples, tersangka mengakui bisa menjual habis dalam waktu sekitar 2 minggu. Usaha ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.
"Belum lama jual obat. Saya terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan," aku keduanya.