Kamis, 12 Desember 2024

Tangkap Bandar Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,4 Miliar

Ilustrasi/Net
Rabu, 11 Agt 2021 | 19:16 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Seorang bandar sabu berinisial ML, 36 tahun, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di sebuah rumah di perumahan cluster Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Dari tangan residivis yang buruan jajaran Polda Banten, Tim Satresnarkoba mengamankan barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.08 gram yang disembunyikan di dalam handphone.

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu selama 3 tahun.

Sejumlah aset yang disita diantaranya, sebuah rumah di Perum Pesona Cilegon, 1 unit mobil, 2 unit motor, uang dibeberapa rekening, perhiasaan, furniture rumah serta peralatan elektronik.

"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita aset yang diperkirakan senilai Rp1,4 miliar milik tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari bisnis sabu," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton kepada wartawan pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Kapolres menjelaskan tersangka ML merupakan residivis yang telah bebas tahun 2019 setelah mendekam di penjara di Tangerang selama 4 tahun dalam kasus peredaran narkoba. Bebas dari tahanan di Tangerang, tersangka diketahui kembali melakukan bisnis lamanya.

"Bebas dari penjara, tersangka ML kembali melakukan bisnis sabu. Wilayah pemasarannya mencakup Kabupaten dan Kota Cilegon serta Pandeglang. Oleh karenanya, tersangka manjadi target penangkapan jajaran Satresnarkoba ketiga polres, termasuk Ditresnarkoba Polda Banten," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Shilton menambahkan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan studio musik pada akhir Juli kemarin.

Tersangka diketahui membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp70 juta dari bandar seorang bandar di Jakarta. Hanya saja, pembelian barang haram tersebut dilakukan oleh kaki tangan berinisial J (DPO).

"Selain ditugaskan belanja sabu, J bersama IB (DPO), juga membuat paketan kecil serta menyimpan di titik titik yang sudah ditentukan yang hanya diketahui oleh si pemesan barang," terang Shilton.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tangkap Bandar Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,4 Miliar

INILAH SERANG

1245 dibaca
PTM Tingkat SMA/SMK Lancar Sesuai Protokol Kesehatan
1434 dibaca
Ini Kriteria Bacalon Wali Kota Serang Versi akademisi

HUKUM & KRIMINAL

1144 dibaca
Apes, Kepergok Curi HP Babak Belur Dihajar Motor Dibakar Massa
1514 dibaca
Kejari Serang Selamatkan Uang Negara Rp23 Miliar Lebih

POLITIK

433 dibaca
Hadiri Kirab Pemilu, Bupati Serang Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih
1201 dibaca
Relawan Baret Sebut Tatu-Pandji Terbukti, Tak Mau Coba-coba

PENDIDIKAN

1428 dibaca
Pendidikan Berkualitas Harus Menjadi Prioritas
2371 dibaca
Jelang Pencoblosan Cagub -Cawagub Banten, Dindikbud Cairkan Dana BOSDA dan BOS
Top