lBC, Serang - Sebanyak delapan tersangka pengguna narkoba salah satu diantaranya mantan kepala desa (kades) berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kedelapan tersangka ini diamankan secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Dari para tersangka ini, diamankan barang bukti 3 paket ganja serta 4 paket sabu.
Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu Kan alias Bonteng (24 tahun), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang, IS (32 tahun), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, AS (32 tahun), warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Roh (37 tahun), Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kemudian tersangka AD alias Alex (53 tahun), warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, PA (25 tahun), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Nur alias Brew (28 tahun), warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan JS (21 tahun), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Penangkapan para yersangka pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi maayarakat. Personil Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini kepada para tersangka," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji saat menggelar ekspose di Mapolres Serang pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Kapolres menjelaskan tersangka Kan alias Bonteng ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Senin, 5 Agustus 2019 siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.
Sementara tersangka AS dan Roh ditangkap dipinggir jalan raya Serang - Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa, 6 Agustus 2019 dinihari dengan barang bukti satu paket sabu. Kemudian AD alias Alex yang mantan Kades di Kecamatan Cikande ditangkap di rumahnya pada Senin, 12 Agustus 2019 malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada Senin, 12 Agustus 2019 malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu.
"Untuk tersangka Nur alias Brew dan JS ditangkap pada Kamis, 22 Agustus dan Jumat 23 Agustus dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja," terang Kapolres.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan menghubungi pengedar melalui telepon tanpa mengetahui idetitas asli maupun tempat tinggal si pengedar. Setelah mentransfer uang, barulah tersangka mengambil barang pesanan sesuai tempat yang sudah ditentukan.
"Jadi modus pesan melalui telepon, setelah transaksi terjadi barulah tersangka mengambil barang pesanan di tempat yang sudah ditentukan," terang Kapolres seraya mengatakan para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 127 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.