Jumat, 13 Desember 2024

Tangkap 2 Tersangka, Polres Serang Amankan Tembakau Gorila dan Obat Keras

[Foto Istimewa]
Rabu, 09 Agt 2023 | 14:05 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin, 6 Agustus 2023 malam.

Tersangka EK (23 tahun) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap sekitar pukul 19.30. Sedangkan IL (23 tahun) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap sekitar pukul 20.00.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

"Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan," kata Michael kepada wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK  mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

"Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu," tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN. "Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kita kembangkan," ungkapnya.

Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tangkap 2 Tersangka, Polres Serang Amankan Tembakau Gorila dan Obat Keras

INILAH SERANG

1271 dibaca
Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Turun Tangan
2816 dibaca
Polsek Cikande Terima Penitipan Kendaraan bagi Warga yang Mudik

HUKUM & KRIMINAL

348 dibaca
Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi
374 dibaca
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Kurir saat Asyik Isap Sabu

POLITIK

1726 dibaca
Subadri Terima Hasil Survei Fisip Untirta
1595 dibaca
KPU Kota Tangerang Musnahkan 31.216 Surat Suara yang Rusak

PENDIDIKAN

3096 dibaca
Sejumlah Sekolah di Banten Ikuti Program Pendampingan LPMP
1553 dibaca
65 Persen Anggaran Pendidikan di Serahkan ke Pemerintah Daerah
Top