Selasa, 18 Maret 2025

Tangkap 2 Tersangka, Polres Serang Amankan Tembakau Gorila dan Obat Keras

[Foto Istimewa]
Rabu, 09 Agt 2023 | 14:05 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis dan pil koplo ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin, 6 Agustus 2023 malam.

Tersangka EK (23 tahun) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap sekitar pukul 19.30. Sedangkan IL (23 tahun) juga warga Kecamatan Balaraja ditangkap sekitar pukul 20.00.

Dari tersangka EK diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla, sedangka dari tersangka IL diamankan barang bukti 60 butir obat keras jenis tramadol. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan jika anggotanya berhasil mengamankan 2 pria, yang kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau Gorilla dan tramadol di wilayah hukumnya.

"Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan," kata Michael kepada wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023).

Michael menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol," jelasnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK  mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan pil tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.

"Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu," tambahnya.

Michael mengungkapkan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan terhadap pemilik akun Instagram maupun tersangka TN. "Untuk pemilik Instagram maupun TN masih kita kembangkan," ungkapnya.

Michael menegaskan atas perbuatannya EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, sementara IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tangkap 2 Tersangka, Polres Serang Amankan Tembakau Gorila dan Obat Keras

INILAH SERANG

1717 dibaca
Pemkab Salurkan Bantuan 5 Unit Perahu Fiber untuk Nelayan
1656 dibaca
Pengamat Sebut Borong Partai di Pilkada Ciderai Demokrasi

HUKUM & KRIMINAL

1230 dibaca
Lima Pelaku Korupsi Bansos Diamankan Satreskrim Polres Lebak
397 dibaca
Tak Kuat Menahan Birahi, Dukun Cabul di Curug Setubuhi Pasiennya

POLITIK

1765 dibaca
Serahkan 28 SK DPC di Lebak, Partai Berkarya Optimis Jadi Peserta Pemilu 2019
1138 dibaca
Kampanye di Ciomas, Pandji Disuguhi Kopi Gunung Karang

PENDIDIKAN

1923 dibaca
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Program Literasi Terus Dikembangkan
586 dibaca
Hadapi Dunia Kerja, Ratusan Mahasiswa UPG Ikuti Sertifikasi Uji Kompetensi
Top