lBC, Serang - Tanah milik atas nama Kusmiyati (42 tahun) di Kampung Gardu, Dsa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang di serobot pengusaha. Padahal, Kusmiyati merasa tidak pernah menjual tanah miliknya kepada perusahaan mana pun.
Pantauan lnilahBanten.co.id, tanah seluas 800 meter di klaim oleh salah satu perusahaan yang belum di ketahui nama perusahaannya dengan cara pemagaran permanen. Kusmiyati yang merasa tidak menjual ke pihak manapun dengan dibuktikan surat tanah kepemilikan, yang juga sudah dilakukan koordinasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN.
"Tanah ini milik adik saya dan belum pernah kami jual belikan ke pihak manapun dengan pembuktian surat-surat lengkap," kata Dayat (45 tahun), kaka kandung Sumiyati pada Rabu, 23 Mei 2018 dilokasi.
Dayat merasa aneh, tanah milik adiknya sudah di klaim oleh pihak perusahaan dengan cara dibangun pemagaran permanen dengan alasan sudah di beli. “Kami akan upayakan jalur hukum dengan berkas-berkas sudah kami kumpulkan,"tegas Dayat.
Ditempat yang sama Kepala Desa (Kades), Majasari Suherman mengatakan, bahwa perusahaan yang mengklaim tanah milik warganya belum ada izin pembangunannya. “Kami pun belum tahu nama perusahaan juga pimpinan proyek ini, maka dalam waktu dekat akan kami panggil atas nama pemerintah desa,"kata Suherman.
Namun disayangkan, Jon Setiawan pemilik lahan perusahaan ketika di konfirmasi melalui smabungan telepon selulernya beberapa tidak memberikan jawaban meski bernada aktif.