lBC, Serang – Banyaknya masalah yang terjadi terkait tanah wakaf menjadi perhatian tersendiri bagi Pemprov Banten dan Badan Wakaf Indonesia(BWI) Provinsi Banten. Untuk menjamin tanah wakaf di Provinsi Banten memiliki kepastian hukum, digelarlah Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula LPTQ Provinsi Banten, Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Serang, Selasa 24 Oktober 2017. Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta.
Sekda Ranta mengungkapkan, masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.
“Orang dulu dengan mudahnya menyerahkan tanah wakaf cukup dengan lisan, sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hukum, disinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus setifikasi tanah wakaf, “ ungkap Sekda dihadapan puluhan peserta sosialisasi.
Pengalaman selama ini disebutkan Sekda seringkali masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” jelasnya.
Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
“Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa," ucap Sekda seraya berjanji akan meningkatkan anggaran untuk BWI Banten pada tahun depan.
Sementara itu Ketua BWI Provinsi Banten, Syafuridin menyebutkan, saat ini tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20 ribu titik yang tersebar di delapan Kabupatan dan Kota.
“Diperkirakan yang sudah sertifikasi baru sekitar 11 ribu titik dan yang belum mempunyai sertifikasi sekitar 9 ribu titik. Ini adalah tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah Wakaf di Banten,” ucapnya.
Menurutnya, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.
“Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat banyak dari ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” kata Syafrudin.
Kata Syafrudin, pentingnya legalitas terhadap aset-aset yang telah diwakafkan, hal ini untuk mengantisipasi berbagai kasus penyerobotan tanah dan alih nama pewakaf.
“Program yang akan kita lakukan yaitu membuat data base tanah wakaf di Banten, agar data yang kita memiliki akurat dan sesuai dengan data yang ada di masyarakat, sehingga secara bertahap kita bisa melakukan sertifikasi,” katanya.[SubagLiputan]