lBC, Serang – Rapat paripurna PDRD Banten dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan perubahan APBD 2019 di gedung DPRD KP3B Curug Kota Serang pada Selasa, 20 Agustus 2019 batal digelar. Rapat tersebut dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat kehadiran anggota DPRD alias tidak kuorum.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menyesalkan batalnya paripurna tersebut. “Prinsipnya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tehambat,” kata Andika saat ditanya wartawan usai rapat ditutup oleh pimpinan rapat saat ini, Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khaerunnisa.
Menurut Andika, masih ada waktu 3 hari ke depan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan APBD perubahan hingga disetujui menjadi perda. Wagub optimistis tenggat waktu tersebut dapat dipenuhi oleh DPRD.
“Saya yakin teman-teman DPRD juga punya kepentingan yang sama dengan eksekutif agar pembahasan APBD-P dapat selesai tepat waktu, mengingatkan pelaksanaan APBD-P kan hanya 3 bulan di akhir tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khaerunnisa yang memimpin rapat paripurna memutuskan menutup rapat paripurna tersebut untuk diagendakan ulang oleh Badan Musyawarah DPRD sebagai forum DPRD yang berwenang memutuskan agenda kerja DPRD. Politisi Golkar yang biasa disapa Aci itu menutup rapat setelah sempat menskor rapat tersebut selama 10 menit, untuk menunggu kehadiran anggota DPRD lainnya yang belum hadir.
Untuk diketahui, rapat paripurna yang diagendakan dimulai pukul 14.00 sebelumnya juga baru dibuka oleh Aci sekitar pukul 15.30 alias terlambat 1 jam 30 menit. Keterlambatan pembukaan rapat disebabkan, hingga 1 jam jadwal rapat terlampaui, baru 28 orang anggota DPRD yang hadir dari 85 orang jumlah keseluruhannya. Saat rapat paripurna dibuka oleh Aci pukul 15.30 jumlah kehadiran anggota DPRD tersebut tidak bertambah.
Salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Banten yang hadir dalam rapat tersebut, Budi Prajogo, saat melakukan interupsi , mengakui jika peristiwa tidak kuorumnya rapat paripurna tersbut merupakan aib alias hal yang memalukan bagi DPRD, baik secara institusi maupun perorangan. Budi secara pribadi dan atas nama fraksi juga lembaga DPRD sempat mengungkapkan permohonan maafnya. “Dalam forum resmi ini saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banten,” kata Budi.
Untuk diketahui, Pemprov Banten menganggarkan penambahan anggaran untuk pelayanan kesehatan pada Perubahan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2019 sebesar total Rp57 miliar. Penambahan anggaran tersebut terdiri dari pembiayaan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam rangka mewujudkan universal health coverage sebesar Rp40 miliar dan untuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) sebesar Rp17 miliar.
Belanja langsung diarahkan untuk melaksanakan urusan konkuren pemerintahan daerah melalui 171 program yang dilaksanakn oleh 41 perangkat daerah, semula dianggarkan sebesar Rp4,52 triliun menjadi Rp4,64 triliun atau meningkat sebesar 2,49 persen atau sebesar Rp112,89 miliar.
Selain untuk penambahan anggaran pelayanan kesehatan, penambahan tersebut diantaranya juga diperuntukkan bagi bidang pendidikan. Di bidang pendidikan, penambahan anggaran dianggarkan antara lain untuk peningkatan tarif BOS atau biaya operasional sekolah SMK Negeri sebesar Rp200 ribu per siswa pertahun, sehingga total mencapai sebesar Rp14,6 miliar. Dan juga penambahan mebelair sehubungan dengan penambahan rombongan belajar pada penerimaan siswa baru tahun 2019 sebesar Rp2,55 miliar.[Ars]