lBC, Serang - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung DPRD setempat pada Kamis, 18 Juli 2019 batal digelar. Sebab, jumlah wakil rakyat yang hadir tidak memenuhi kuorum meski sempat diskor selama 45 menit.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang dimulai pukul 10.00 WIB. Sedangkan Pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Serang tiba di Gedung Dewan sekira pukul 10.30 WIB. Terlebih jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum.
Dari jumlah sebanyak 50 anggota minimal anggota dewan yang hadir 50,1 persen dari jumlah keseluruhan, namun awalnya hanya 17 orang yang hadir berikut pimpinan. Sedangkan dari para pejabat di lingkungan Pemkab Serang sudah memenuhi ruangan, namun paripurna di skor selama 15 menit.
"Agenda paripurna pukul sepuluh dan sekarang sudah pukul sepuluh lewat tiga puluh menit, maka rapat paripurna diskor. Setelah lima belas menit, kita minta persetujuan dilanjut atau tidak," kata Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin.
Kemudian waktu skor dicabut pukul 10.46 WIB, namun mirisnya jumlah anggota dewan yang hadir tetap belum memenuhi kuorum. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin kembali meminta persetujuan dilanjut atau diskor kembali rapat paripurna tersebut.
Anggota Fraksi Hanura, Jainal Abidin intruksi agar rapat paripurna tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Senada intruksi yang disampaikan Anggota Fraksi PAN, Masrori. Pihaknya menyarankan agar paripurna diskor kembali selama lima belas atau tiga puluh menit. “Namun, para ketua agar menghubujngi para anggotanya hadir,”ujar Masrori.
Ketua DPRD, Muchsini bersikeras agar paripurna tetap dilaksanakan agar tidak menghambat agenda-agenda yang penting lainnya. Salah satunya pengesahan APBD Tahun 2020.
“Paripurna ini hasil dari banmus (badan musyawarah). Ini Ngacak agendanya, jangan dipersoalkan yang tidak hadir saja mereka bakal mempertanggungjawabkan juga di akhirat.
Kemudian, intruksi disetujui oleh Ketua DPRD, Muchsinin paripurna diskor yang kedua kali selama tiga puluh menit. Berselang beberapa menit, Ketua DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Serang meninggalkan ruangan paripurna. Selanjutnya, para Ketua Fraksi untuk melakukan rapat bersama pimpinan membahas dilanjutkan atau ditunda.
Usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan para ketua fraksi rapat paripurna tetap dilaksanakan pada malam hari nanti pukul 19.30 WIB.
“Ini kan (paripurna) jadwal yang sudah diagendakan oleh banmus, oleh karena itu kalau tidak dipaksakan nanti malam ini raperda yang di sahkan untuk dibahas malam mini. Ini mengganggu kalau tidak dipaksakan. Ini belum pernah terjadi,”ujarnya.
Berikut daftar Anggota DPRD Kabupaten Serang yang tidak hadir yang dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muchsinin.
Fraksi Golkar jumlah 9 anggota yang hadir 4 orang
Fraksi Grindra jumlah anggota 6 yang hadir 5 orang
Fraksi PDIP jumlah anggota 5 hadir 4 orang
Fraksi PKS Anggota 5 yang hadir 4 orang
Farksi PAN 5 anggota yang hadir 2 orang
Fraksi Nasdem 4 anggpta yang hadir 1 orang
Fraksi PKB 4 anggota yang hadir 1 orang
Fraksi PPP 4 anggota yang hadir 1 orang
Fraksi Hanura+PBB 4 anggota yang hadir 3 orang
Fraksi Demokrat 4 anggota tidak ada satu pun anggota yang hadir.[Ars]