lB, Tangerang - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya melakukan penyegelan terhadap bangunan Hotel Transit FM3, Kota Tangerang pada Rabu, 3 Mei 2017. Bangunan tersebut merupakan tambahan kamar yang tidak memiliki izin.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP, Kota Tangerang Kaonang menjelaskan, penyegelan bangunan tersebut dilakukan karena telah melanggar Perda No 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan Peraturan Walikota No 53 tahun 2011 tentang tata cara penerbitan ijin gangguan.
"Kita sudah lakukan tinjauan ke lapangan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman. Memang ditemukan pelanggaran terhadap bangunan tersebut," ujar Kaonang kepada wartawan pada Rabu, 3 Mei 2017.
Baca juga: Diduga, Penambahan Kamar Hotel Transit FM3 Tak Miliki lzin
Lanjut Kaonang, selain bangunan FM3 pihaknya juga menyegel tambahan bangunan RS Melati di Jalan Raya Merdeka, Gerendeng, Kecamatan Karawaci dan bangunan rumah tinggal menjadi perusahaan koveksi pemilik H Rijon di Jl Kav Setia Budi, Cipadu, Kecamatan Larangan.
"Setelah kita laksanakan penyegelan kami sampaikan ke pengelola untuk menghentikan seluruh aktifitas kontruksi," jelasnya.
Tambah Kaonang, pengelola juga tidak diperbolehkan mencopot segel atau merusak segel karena ada ancaman pidananya sesuai KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kedepan kita akan terus menerus secara intesif bekerjasama dengan Dinas Perkim dalam pengawasan dan penertiban bangunan di wilayah Kota Tangerang," tegasnya.