Senin, 07 Oktober 2024

Tak Laksanakan Perbaikan, PPP Lebak Tidak Memenuhi Syarat

Suasana Pleno KPU Lebak. (Foto Akew/lnilahBanten)
Jumat, 09 Feb 2018 | 20:57 WIB - Lebak Politik

lBC, Lebak - Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kabupaten Lebak memutuskan, sebanyak satu dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol yang statusnya dinyatakan TMS ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena tidak menyerahkan dan melaksanakan perbaikan hasil verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lebak.

"Parpol peserta pemilu, total sebanyak 16 Parpol. Satu diantaranya, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka diputuskan TMS,"kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin pada Jum’at, 9 Februari 2018.

Sambungnya, bahwa parpol yang statusnya memenuhi syarat yaitu Partai Golkar, PKPI, PBB, PKS, Nasdem, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Perindro, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan TMS.

"PPP berstatus TMS. PPP, tidak menyerahkan dan tak melakukan perbaikan verifikasi faktual,"terangnya.

Komisioner KPU Provinsi Banten Saiful Bahri menuturkan, ketika parpol dinyatakan TMS boleh mengajukan sengketa. "Menurut Undang-Undang boleh mengajukan sengeta ke Bawaslu. Silakan masih ada upaya,"katanya.

Saiful menjelaskan, status TMS bukan berarti kader, pengurus, simpatisan tidak bisa ikut mendaftarkan diri dalam perhelatan Pemilihan Legislatif. Kesempatan menjadi Caleg masih besar dan bisa dilakukan.

"Namun caleg untuk tingkat DPD Lebak dan Provinsi sedangkan untuk di DPR RI masih bisa tapi tidak akan dilantik  sekalipun memperoleh suara terbanyak. Hal itu terjadi bilamana Maret mendatang PPP, ditingkat provinsi tidak lolos 70 persen dan tingkat nasional dinyatakan TMS,"katanya.

Bagi Parpol yang TMS, diperbolehkan mempersiapkan caleg. Jumlah yang dipersiapkan, tapi dari kursi tersedia di daerah pemilihan.

Reporter: Akew
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Laksanakan Perbaikan, PPP Lebak Tidak Memenuhi Syarat

BERITA TERKAIT

kpu

INILAH SERANG

642 dibaca
KPK Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Serang jadi Disdukcapil Percontohan Anti Gra...
4158 dibaca
Orang Tua Kades di Kecamatan Ciruas Dibacok

HUKUM & KRIMINAL

1419 dibaca
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Alami Peningkatan

POLITIK

1817 dibaca
Jaro Dainah Mengaku Tidak Tahu Warga Baduy Datangi KPU Kota Tangerang

PENDIDIKAN

1101 dibaca
Beasiswa Pemkab Serang Bertambah, Delapan Pelajar Diterima UI
Top