lBC, Lebak - Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kabupaten Lebak memutuskan, sebanyak satu dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol yang statusnya dinyatakan TMS ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena tidak menyerahkan dan melaksanakan perbaikan hasil verifikasi kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Lebak.
"Parpol peserta pemilu, total sebanyak 16 Parpol. Satu diantaranya, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka diputuskan TMS,"kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin pada Jum’at, 9 Februari 2018.
Sambungnya, bahwa parpol yang statusnya memenuhi syarat yaitu Partai Golkar, PKPI, PBB, PKS, Nasdem, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, Perindro, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan TMS.
"PPP berstatus TMS. PPP, tidak menyerahkan dan tak melakukan perbaikan verifikasi faktual,"terangnya.
Komisioner KPU Provinsi Banten Saiful Bahri menuturkan, ketika parpol dinyatakan TMS boleh mengajukan sengketa. "Menurut Undang-Undang boleh mengajukan sengeta ke Bawaslu. Silakan masih ada upaya,"katanya.
Saiful menjelaskan, status TMS bukan berarti kader, pengurus, simpatisan tidak bisa ikut mendaftarkan diri dalam perhelatan Pemilihan Legislatif. Kesempatan menjadi Caleg masih besar dan bisa dilakukan.
"Namun caleg untuk tingkat DPD Lebak dan Provinsi sedangkan untuk di DPR RI masih bisa tapi tidak akan dilantik sekalipun memperoleh suara terbanyak. Hal itu terjadi bilamana Maret mendatang PPP, ditingkat provinsi tidak lolos 70 persen dan tingkat nasional dinyatakan TMS,"katanya.
Bagi Parpol yang TMS, diperbolehkan mempersiapkan caleg. Jumlah yang dipersiapkan, tapi dari kursi tersedia di daerah pemilihan.