lBC, Serang - Tidak kuat menahan nafsu birahi, RO (19 tahun), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekat melampiaskan nafsu bejadnya dengan mencabuli gadis dibawah umur berusia 17 tahun.
Akibat ulahnya, tersangka RO yang sempat menghilang dari rumahnya dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Sabtu, 7 Januari kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
Diperoleh keterangan, kasus asusila yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banten itu, terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.
Video itu diperankan oleh pelaku RO dan korban. Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, remaja berstatus mahasiswa tersebut, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya.
"Pelaku kita tangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya," katanya kepada wartawan pada Minggu, 8 Januari 2023.
Dedi menjelaskan berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RO diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022 lalu di rumah pelaku.
"Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur," jelasnya didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya.
"Dari hasil Visum et Repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya," tambahnya.
Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial.
"Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang," ungkapnya.
Dedi menegaskan RO yang telah ditetapkan menjadi tersangka, akan dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.