Jumat, 29 Maret 2024

Tak Kapok, Residivis Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota

[Foto ilustrasi/net
Senin, 01 Mar 2021 | 11:03 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang- Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

Tersangka berinisial AS (30 tahun), warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Sabtu, 27 Februari 2021 sore.

Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet," terang Shilton kepada wartawan pada Senin, 1 Maret 2021.

Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.

"Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik," jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

"Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini," terangnya.[Haji Imat/Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Kapok, Residivis Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Serang Kota

INILAH SERANG

700 dibaca
Putus Mata Rantai Covid-19, 222 Personil Polres Serang Jalani Rapid Test
6163 dibaca
1000 Taruna Akpol, Akmil, IPDN Akan Ikuti Latsitarda di Banten

HUKUM & KRIMINAL

1469 dibaca
Tujuh Napi Kasus Korupsi di Rutan Kelas ll Serang Tak Dapatkan Remisi
1773 dibaca
Kejari Lebak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pasar Gajrug Rp19 M

POLITIK

2087 dibaca
Empat Pimpinan Tak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Banten Molor
1573 dibaca
Masa Tenang, Timses dan Paslon Dilarang Kumpulkan Massa

PENDIDIKAN

1553 dibaca
Peringati Hari Relawan, Pokja Relawan Pandeglang Ekspedisi Ujung Jawa Tiga Hari
1866 dibaca
Diskominfosatik Kabupaten Serang Ajak IPPNU Sinergi Adakan Literasi Digital
Top