Kamis, 19 September 2024

Tak Jera jadi Pengedar Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polres Serang

[Foto Ilustrasi Net]
Jumat, 12 Jul 2024 | 14:27 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang  - Diganjar hukuman 6 tahun penjara tidak membuat jera NA (37 tahun) berhenti menjadi pengedar sabu. Baru dua bulan bebas dari lapas di Banten, pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, residivis warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satreskoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.

Plt Kasatreskoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis 11 Juli 2024 malam, setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

"Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama," ungkap Ali Rahman kepada wartawan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satreskoba Polres Serang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satreskoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.

"Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian," terang Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara dan 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," jelasnya.

"Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.[Ars]

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

LAINNYA

Bawa Kabur Motor, Satiyo Dihajar Warga
Kamis, 19 Sept 2024 | 11:46 WIB
Bawa Kabur Motor, Satiyo Dihajar Warga

KOMENTAR

Tak Jera jadi Pengedar Sabu, Residivis Ini Ditangkap Polres Serang
dewan

INILAH SERANG

1312 dibaca
Tengah Malam, Kapolres dan Dandim Datangi Kantor Camat, Ada Apa?
19 dibaca
Diskominfosatik Dampingi Desa Nambo Ilir sebagai Desa Cantik

HUKUM & KRIMINAL

579 dibaca
Main Judi Koprok, Tiga Warga Lebakwangi Lebaran di Penjara

POLITIK

2723 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Iti-Ade Lawan Kotak Kosong

PENDIDIKAN

950 dibaca
Pandji Wajibkan SD dan SMP Laksanakan Ektrakurikuler Pencak Silat
Top