IBC, Lebak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar simulasi pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah 2018, Kamis 4-Januari-2017.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Samsul Bachri mengatakan, simulasi pendaftaran bakal pasangan calon ini penting dilakukan agar pada waktunya para pendukung dan pengusung para bakal calon sudah mengetahui.
"Kita menginginkan tim suskes dan para partai politik sudah memahami dan mengetahui semua proses dan persyaratan bakal pasangan calon yang diusungnya," kata Samsul Bachri, usai acara.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pengusung calon pasangan yang diusungnya. Namun, dalam simulasi yang dihadiri oleh 12 pengurus parpol, terdiri dari 10 parpol yang memiliki kursi di DPR dan dua parpol yang tidak memiliki kursi ini mereka sepakat satu suara akan mengusung satu bakal calon yakni calon Incambent.
"Dari 12 tersebut hanya 10 partai yang memiliki hak suara yang bisa mengusung. Sedangkan parpol yang tidak memiliki kursi tidak bisa, ini kemungkinan besar Lebak hanya calon tunggal," ujarnya.
Komisioner KPU Lebak Sri Astutiwijaya menambahkan, pelaksanan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati akan dibuka pada tanggal 8 - 10 Januari. Untuk itu, sebelum bakal calon yang diusung parpol harus sudah mengantongi surat rekomendasi dukungan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sekjen parpol masing-masing.
"Jika surat rekomendasi dukungan tidak ditandatangani ketua umum atau Sekjen parpol tentu tidak sah dan akan kita tolak," ucap Sri Astuti.