Selasa, 18 Maret 2025

Tak Berizin, Perluasan Gedung Alfamart di Keluhkan Warga

Nampak bangunan Alfamart yang sedang di perluas. Diduga, perluasan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. (Foto-Akew/inilahbanten)
Senin, 09 Okt 2017 | 13:19 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC Lebak - Pembangunan waralaba Alfamart dijalan Multatuli tepatnya di Kampung Lebaksaninten, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung dipertanyakan warga Sekitar. Pasalnya, dalam pembangunannya warga tidak merasa diminta ijin lingkungan.

Ahmad, warga Lebaksaninten mengatakan, pihaknya menyayangkan pembangunan perluasan gedung Alfamart tidak melakukan koordinasi dengan warga sekitar. Padahal, sudah jelas dalam aturan yang berlaku mereka harus terlebih dahulu menempuh perijinan yang dasarnya adalah ijin lingkungan sekitar.

"Memang alfa tersebut sudah lama berdiri, tapi mereka melakukan pelebaran gedung yang otomatis perijinan dan IMB harus mereka rubah," kata Ahmad, kepada wartawan. Senin 9-Oktober-2017.

Menurutnya, keberadaan waralaba di jalan Multatuli cukup menumpuk lebih dari lima waralaba baik Alfamart atau Indomart. Namun, keberadaannya tidak berdampak positif baik terhadap tenaga kerja, peningkatan perekonomian warga sekitar. Bahkan, dana CSR perusahaan tersebut belum pernah mengalir ke warga sekitar.

"Keberadaannya hanya mematikan pedagang-pedagang kecil disekitarnya saja," ujarnya.

Untuk itu lanjut Ahmad, dirinya meminta agar pemkab Lebak mengoreksi perijinan waralaba yang ada. Karena, banyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kami minta pemkab Kebak mengevaluasi keberadaan weralaba," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) perijinan pada Dinas Penanaman Modal Perijinan terpadu satu Pintu (DPMTSP) Lebak, Rukim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setiap bangunan harus memiliki ijin. Bahkan, jika ada perubahan kontruksi dan perluasan mereka harus mengurus kembali ijin baru. Karena IMB akan berubah menyesuaikan ukuran bangunan yang baru.

"Kami tidak tahu jika ada pembangunan waralaba di jalan Multatuli, nanti akan kita cek agar mereka mengurus perijinannya," terang Rukim.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Berizin, Perluasan Gedung Alfamart di Keluhkan Warga

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

590 dibaca
Ops Lilin Maung 2022, 214 Personil Gabungan Diterjunkan
229 dibaca
DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Serang

HUKUM & KRIMINAL

896 dibaca
Nyamar jadi Pembeli, Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras
1312 dibaca
Korupsi Dana Bansos Mengalir Sampai Jauh

POLITIK

1529 dibaca
Anggota DPRD Kabupaten Serang Akan Ikuti Orientasi
1578 dibaca
Verifikasi Partai Politik Dimulai Oktober 2017

PENDIDIKAN

1232 dibaca
Majukan Pramuka, Tahun Ini Pemkab Serang Sediakan Lahan Buper
1759 dibaca
Demo Hardiknas, Kumala Tuntut WH-Andika Realisasikan Janji Kampanye Soal Pendidikan
Top