IBC Lebak - Pembangunan waralaba Alfamart dijalan Multatuli tepatnya di Kampung Lebaksaninten, Kelurahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung dipertanyakan warga Sekitar. Pasalnya, dalam pembangunannya warga tidak merasa diminta ijin lingkungan.
Ahmad, warga Lebaksaninten mengatakan, pihaknya menyayangkan pembangunan perluasan gedung Alfamart tidak melakukan koordinasi dengan warga sekitar. Padahal, sudah jelas dalam aturan yang berlaku mereka harus terlebih dahulu menempuh perijinan yang dasarnya adalah ijin lingkungan sekitar.
"Memang alfa tersebut sudah lama berdiri, tapi mereka melakukan pelebaran gedung yang otomatis perijinan dan IMB harus mereka rubah," kata Ahmad, kepada wartawan. Senin 9-Oktober-2017.
Menurutnya, keberadaan waralaba di jalan Multatuli cukup menumpuk lebih dari lima waralaba baik Alfamart atau Indomart. Namun, keberadaannya tidak berdampak positif baik terhadap tenaga kerja, peningkatan perekonomian warga sekitar. Bahkan, dana CSR perusahaan tersebut belum pernah mengalir ke warga sekitar.
"Keberadaannya hanya mematikan pedagang-pedagang kecil disekitarnya saja," ujarnya.
Untuk itu lanjut Ahmad, dirinya meminta agar pemkab Lebak mengoreksi perijinan waralaba yang ada. Karena, banyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Kami minta pemkab Kebak mengevaluasi keberadaan weralaba," ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) perijinan pada Dinas Penanaman Modal Perijinan terpadu satu Pintu (DPMTSP) Lebak, Rukim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setiap bangunan harus memiliki ijin. Bahkan, jika ada perubahan kontruksi dan perluasan mereka harus mengurus kembali ijin baru. Karena IMB akan berubah menyesuaikan ukuran bangunan yang baru.
"Kami tidak tahu jika ada pembangunan waralaba di jalan Multatuli, nanti akan kita cek agar mereka mengurus perijinannya," terang Rukim.