IBC, Lebak-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak tutup paksa kegiatan tambang pasir di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung. Penutupan dilakukan karena pemilik tambang pasir tidak dapat menunjukan surat ijin usaha galian c saat diminta Petugas Satpol PP Kabupaten Lebak yang tiba dilokasi penambangan.
"Kegiatan tambang pasir kita hentikan karena lokasinya berada di jantung kota Rangkasbitung yang termasuk dalam zona merah untuk galian c. Apalagi yang bersangkutan tidak mengantongi ijin," kata Kepala Satpol PP Lebak Dartim, Senin 8-Januari-2018.
Pada saat dimintai surat ijin, pemilik tambang tidak dapat menunjukan surat ijin lingkungan serta surat ijin dari bagian Tata Ruang. Kemudian lahan yang gunakan ternyata berstatus masih sengketa.
"Kita minta pemilik menghentikan aktifitasnya. Jika masih membandel maka kita tidak segan segan menyegel alat berat serta mengambil paksa kuncinya karena kegiatan penambangan itu ilegal,"katanya.
Lebih lanjut Kasatpol PP mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pengusaha tambang pasir serta kepala desa setempat. "Kita mintai keterangan dan untuk pemilik dibuatkan berita acaranya. Jika membandel dan kembali melabrak aturan maka kita akan mengambil tindakan tegas,"katanya.
Kepala Desa Jatimulya, Rusdianto menuturkan, dirinya tidak mengetahui apa-apa tentang kegiatan penambang pasir ilegal."Pemilik tambang tidak ada koordinasi dengan saya. Katanya penggalian untuk pemerataan lahan yang status kepemilikan masih sengketa,"katanya.
Selanjutnya, Rusdianto menambahkan, pada saat ini, dilokasi tambang sudah tidak ada kegiatan.
"Aktifitas pengerukan sudah dihentikan. Peralatan dan alat beratnya juga, semuanya sudah diangkut