IBC, Serang-Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 23.009.719.780. uang negara tersebut selamatkan pada periode tahun 2017.
Capaian kinerja Datun Kejari Serang tersebut berdasarkan 477 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi pemulihan keuangan negara. Diantaranya dari SKK PDAM Tirta Albantani, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN.
Kepala Kejari Serang Fentje E Loway melalui Kasidatun Arjuna Meghanada mengatakan, capaian penyelamatan uang negara lebih dari Rp23 miliar tersebut bukan saja dari Surat Kuasa Khusus Non litigasi, Juga ligitasi. Yakni pengembalian kerugian uang negara dari pihak terkait kasus korupsi.
"Capaian penyelamatan uang negara dari non litigasi sebesar Rp 11 miliar lebih. Sementara dari litigasi mencapai Rp12 miliar, " kata Kasidatun Kejari Serang , Arjuna Meghanada kepada wartawan, Senin 11-Desember-2017.
Selain upaya Litigasi dan Non Litigasi tersebut Seksi DATUN juga memberikan lima pendapat hukum (legal opinion) kepada instansi pemerintah dan memberikan Pelayanan Hukum berupa Konsultasi Gratis kepada 12 Warga Masyarakat serta Pelayanan Hukum kepada Masyarakat yang di Fasilitasi oleh 6 Kecamatan di Kota Serang.
"Kedepan kami akan memberikan pelayanan (konsultasi) hukum kepada masyarakat dengan meminta fasilitasi di Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, " ungkap Arjuna.
Arjuna mengajak seluruh elemen Pemerintahan, Lembaga Negara, BUMN/BUMD dan Badan Hukum Negara lainnya di wilayah hukum Kabupaten/Kota Serang untuk menggunakan Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejari Serang apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan (aset) negara atau untuk kelancaran pekerjaan meminta pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) atau audit hukum (legal audit).
Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan hukum masyarakat berupa konsultasi hukum gratis di Kejari Serang apabila masyarakat memiliki permasalahan hukum yang ingin meminta penjelasan aspek atau kaidah hukumnya. Sehingga masyarakat menjadi semakin sadar hukum dan tidak mudah dimanfaatkan pihak yang mempunyai kepentingan lain dan terhindar dari tindakan main hakim sendiri.
“Kejaksaan Negeri Serang sebagai institusi pelayanan publik di bidang penegakan dan pelayanan hukum selalu membuka pintu kepada seluruh elemen pemerintahan, BUMN/BUMD yang butuh bantuan hukum baik Litigasi/Non Litigasi atau perlu pendampingan Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Serang dan warga masyarakat yang punya permasalahan hukum yang ingin konsultasi hukum gratis atau perlu informasi penanganan perkara atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana,” tukas Arjuna.
Sementara, ini dia capaian kinerja Seksi Datun pada tahun 2017 berdasarkan 477 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi pemulihan keuangan negara mencapai sebesar Rp.11.009.719.780.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Albantani 49 SKK capaian sebesar Rp.57.120.000, BPJS Ketenagakerjaan 132 SKK capaian sebesar Rp.3.624.246.464,77, Bank BTN 45 SKK capaian sebesar Rp.9.019.810,RSUD dr. Dradjat Prawiranegara 2 SKK capaian sebesar Rp.83.653.877, Bank BJB 237 SKK capaian sebesar Rp.7.207.803.629, Bulog Serang 5 SKK capaian sebesar Rp.20.648.000, serta adanya Pembayaran Uang Pengganti Tipikor UU No. 3/1971 sebesar Rp.7.228.000.
Sedangkan upaya Litigasi berupa Penyelamatan Keuangan (berupa aset tanah milik Pemerintah Kota Serang) senilai Rp.12 miliar sehingga total keseluruhan jumlah pemulihan dan penyelamatan keuangan mencapai 23 miliar lebih di akhir tahun 2017.