lB, Serang--RTB. Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja Sultan Banten ke-18 mengucapkan kepada Wahidin Halim-Andika Hazrumy atas terpilihnya sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022. Menyusul, ditolaknya gugatan pasangan Rano-Embay oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 April 2017 kemarin.
“Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang terus memberikan kita karunia kasih dan sayang-Nya. Shalawat teriring salam kepada junjungan kita, Rasulullah SAW yang selalu kita nantikan syafaatnya kelak. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengucapkan selamat kepada pasangan Dr. H. Wahidin Halim, MSi dan H. Andika Hazrumy, S.Sos., M.AP, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Prov Banten terpilih untuk masa bakti 2017-2022,” ucap Sultan melalui pesan tertulis yang diterima lnilahBanten pada Rabu, 5 April 2017.
Sultan juga mengucapkan terimakasih kepada pasangan Rano-Embay karena sudah ikut berkontribusi dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten. “Terimakasih karena sudah turut menjaga stabilitas keamanan dalam proses Pilkada hari ini,” ujarnya.
Sulatn berharap, dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur baru, hubungan erat antara Kesultanan Banten sebagai Entitas Budaya dan Pemerintah Provinsi Banten yang sudah berjalan saat ini akan terus berkembang di segala bidang, bersinergi dalam budaya, hukum, dan pendidikan untuk kepentingan Banten masa depan.
“Saya mempunyai harapan yang besar, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki kecakapan untuk mengemban amanah demi kemajuan, kemakmuran, dan stabilitas ekonomi di bumi Banten ini,” tuturnya.
Diketahui, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief (Rano-Embay) pada Pilkada Banten, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.
Menyusul dalam salinan putusan MK Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017 yang dibacakan pad Selasa, 4 April 2017, MK menyatakan gugatan pasangan yang diusung PDIP, PPP, dan NasDem itu ditolak.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Arief Hidayat. Selengkapnya Baca: MK Tolak Gugatan Rano-Embay, WH-Andika Gubernur & Wagub Banten Terpilih