Jumat, 21 Maret 2025

Sulit Cari Kerja, Dua Sekawan Warga Walantaka jadi Pengedar Sabu

Ilustrasi/Net
Minggu, 30 Mei 2021 | 20:13 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Berdalih sulit mendapatkan pekerjaan, dua sekawan jebolan sekolah kejuruan nekad menjadi pengedar shabu. Namun baru tiga kali belanja shabu dua sekawan ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka Suh (25 tahun), dan AR (22 tahun), keduanya warga Desa Kepuren Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap saat ngobrol di teras rumah salah satu tersangka. Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka Hen, petugas menemukan 11 paket shabu siap edar.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka Her dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka mencurigai jika tersangka Suh dan AR sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Ahad, 30 Mei 2021.

Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sopan Sofyan, Selasa (24/5) malam, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung diamankan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dari dalam tas dari tersangka Suh. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket shabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan. Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.

"Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika shabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai shabu namun pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai shabu dan tersangka tidak saling kenal," terang Michael.

Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus SMK, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal  112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sulit Cari Kerja, Dua Sekawan Warga Walantaka jadi Pengedar Sabu

INILAH SERANG

1086 dibaca
Bupati Serang dan Menpar Komitmen Wujudkan ‘Anyer Reborn’
1177 dibaca
Bupati Tatu Intruksikan Semua Bergerak Tangani Bencana Tsunami

HUKUM & KRIMINAL

1980 dibaca
DPRD Bantu Usut Kasus Penyekapan Karyawan PT Saedong
68 dibaca
Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap

POLITIK

1558 dibaca
Pengamat: Menarik Jika Vera dan Nuraeni Head to head
1790 dibaca
Diusung PPP, Subadri Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota?

PENDIDIKAN

1316 dibaca
Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Turun Tangan
1423 dibaca
Di Sarasehan IKA Pasca Unpas, Andika Paparkan Progres Pembangunan Banten
Top