Selasa, 21 Januari 2025

Staf Khusus Menteri KKP Turut Diciduk KPK

Gedung KPK/Tirto.id
Kamis, 26 Nov 2020 | 22:29 WIB - Nasional Hukum & Kriminal

IBC, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan staf khusus dan sespri Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM) ditahan setelah keduanya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka APM dan AM selama 20 hari terhitung sejak 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta dilansir dari Antaranews.com, Kamis (26/11/2020).

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kata Karyoto, maka dua tahanan tersebut akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Kasus tersebut berawal dari tangkap tangan pada Rabu (25/11). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini di mana lima orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Mereka yang telah ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT)

Kelimanya juga ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Adapun tersangka Andreau dan Amiril disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara/IBC)***

Redaktur: Nunu
Bagikan:

KOMENTAR

Staf Khusus Menteri KKP Turut Diciduk KPK

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

3542 dibaca
Mayat Laki-laki Membusuk di Rumah Kontrakan Gegerkan Warga Cikande
1639 dibaca
Lima Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu Tersangka DPO

HUKUM & KRIMINAL

5709 dibaca
Ini Kronologi OTT Pejabat DPMPTSP Cilegon oleh KPK
634 dibaca
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Ribuan Obat Ilegal

POLITIK

1716 dibaca
18 Parpol Dinyatakan Lengkap Oleh KPU Pandeglang, Ini Daftarnya
1166 dibaca
Jelang Pilkades Serentak, Polda Identifikasi Wilayah Rawan Konflik

PENDIDIKAN

2524 dibaca
Universitas Primagraha Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Yuk Cek Disini
3118 dibaca
Mahasiswa Desak Dindikbud Banten Usut Pungli di SMKN 2 Kota Serang
Top