Kamis, 23 Januari 2025

Soal Sengketa Tanah, Hakim Pertanyakan Keaslian Dokumen kepada Termohon

(Foto-lnilahBanten/Haji Imat)
Selasa, 20 Jun 2017 | 22:35 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lB, Serang - Sidang sengketa tanah yang terletak di Jalan Bhayangkara RT008/RW03, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang terus bergulir. Kali ini, persidangan beragenda mendengar jawaban dan bukti-bukti dari termohon.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indra Kusuma Nusantara menanyakan kepada termohon mengena beberapa keaslian dokumen legalitas tanah yang dimiliki atas nama Hj. Entin Suhartini dengan luas 12.237 meter persegi. Salah satu yang dipertanyakan adalah warkat yang dijadikan acuan penerbitan sertifikat.

"Ini foto kopi? Ada yang aslinya? Kalau tidak ada ini akan jadi catatan kami," kata hakim Indra Kusuma Nusantara kepada pihak tergugat yakni pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Kabupaten Serang.

Baca juga: Soal Sengketa Tanah, Adi Syaifudin Gugat BPN ke PTUN

Di persidangan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Kabupaten Serang menunjukkan 4 alat bukti meliputi foto kopi buku tanah hak milik nomor 3533, permohonan sertifikat atas nama Hj Entin Suhartini.

Ada juga surat dari Polres Serang dan gugatan dari Adi Syaifudin Latif. Sementara itu dari pihak penggugat yakni Adi Syaifudin Latif melalui penasihat hukumnya Asep Sutisna, M Yusuf, Susilawati, Faisal Rizal, Fatullah, dan Anda menpertanyakan dasar dikeluarkannya sertifikat tanah.

Menurut Asep Sutisna banyak kejanggalan dalam proses keluarnya sertifikat tanah tersebut. Padagal sebelum objek sengketa (SHM) itu diterbitkan, tanah tersebut disebut berasal dari pemilik Sutikno berdasarkan hak milik adat girik Letter C Nomor 1562 persil 63a – 63b S IV.

Penggugat, Adi Syaifudin Latif membeli dari ahli waris Sutikno sesuai peralihan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Serang yakni berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) 0350/2004 tanggal 15 April 2004.

Entah mengapa, secara tiba-tiba pada 24 Mei 2012 Lurah Baharudin Salba mengajukan permohonan sertifikat pada tanggal 19 Juni 2012 dan Penggugat Ade baru mengetahui jika tanah miliknya telah terbit sertifikat pada September 2012 silam.

Adi Syaifudin Latif mengajukan gugatan atas tanah itu karena mengaku telah membelinya dari Boyke Rachmat Suhady. Sedangkan Entin mendapatkan tanah itu dari almarhum suaminya, Samuti Makmur yang mendapat peralihan dari CV Haruman yang dulunya bekas tanah adat yang telah dibebaskan oleh perusahaan.

Sebelumnya, perkara sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Serang pada 24 Maret 2016 dengan putusan Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Srgmemenangkan pihak Penggugat Adi. Tidak terima, tergugat melalui kuasa hukumnya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya Pengadilan Tinggi Banten menerima banding dan membatalkan putusan PN Serang pada 24 Maret 2016.

Kasus ini sendiri masih di tingkat kasasi. Upaya hukum terus ditempuh oleh Penggugat yang kini Pelawan yakni Adi Syaifudin Latif melalui kuasa hukumnya Asep Sutisna di PTUN Serang.

Ada kejanggalan yang ia temukan dalam perkara ini. Pertama sertifikat yang diajukan oleh Lurah Serang Baharudin Salba dan diterbitkan pihak BPN kurang dari 60 hari.

“Dengan waktu 26 hari itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang harusnya 60 hari,” kata dia usai sidang di PTUN Serang pada Selasa, 20 Juni 2017.

Selain itu, Asep menuturkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pihak tergugat BPN sejak penerbitan sertfikat 24 Mei 2012 hingga proses sidang di PTUN pada Rabu 24 Mei 2017.

“Ada juga dugaan kuat pemalsuan tanda tangan pihak CV Haruman dan fakta bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik semua persyaratannya hanya foto copy tanpa bisa menunjukan yang asli. Sedangkan pelawan yang dulunya penggugat memiliki dokumen asli sehubungan objek sengketa,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa BPN Serang telah melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sidang akan dilanjutkan tanggal Rabu 5 Juli 2017 sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan simpulan.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Soal Sengketa Tanah, Hakim Pertanyakan Keaslian Dokumen kepada Termohon

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

494 dibaca
Wabup Serang Ajak Semua Pihak Jaga Keseimbangan Inflasi
1995 dibaca
Golkar Banten Cari Caleg Berkualitas

HUKUM & KRIMINAL

774 dibaca
Pedagang Baju Emperan di Kibin Nyambi Jualan Sabu
1206 dibaca
Dua Ribu Gram Sabu dari Jaringan Internasional Dimusnahkan

POLITIK

298 dibaca
10 Lembar Surat Suara Calon DPRD Banten di KPU Kabupaten Serang Rusak
1807 dibaca
Kesbangpol Kabupaten Serang Deteksi Dini Kerawanan Jelang Pemilu

PENDIDIKAN

1560 dibaca
Ini Penjelasan Dindikbud Pandeglang Soal Lelang Jabatan Kepsek
1172 dibaca
Ribuan Siswa SD di Kabupaten Serang Dapat Beasiswa
Top