lB, Serang - Adi Syaifudin Latif masih meyakini tanah yang terletak di Jalan Bhayangkara RT008/RW03, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang merupakan tanah miliknya. Ia tidak terima hingga melayangkan gugatan ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mula sengketa terjadi pada 19 Juni 2012 silam, ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3533 atas nama pemilik Hj. Entin Suhartini dengan luas 12.237 meter persegi.
Tanah tersebut pada sebelah utara berbatasan dengan SD Inpres, sebelah barat berbatasan perumahan KPN, sebelah timur berbatasan Jalan Bhayangkara, dan sebelah selatan berbatasan dengan rumah penduduk.
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 24/Pen-Dis/2017/PTUN.SRGmenyebutkan sertifikat itu diterbitkan secara diam-diam oleh pihak tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Sebelum objek sengketa (SHM) itu diterbitkan, tanah tersebut disebut berasal dari pemilik Sutikno berdasarkan hak milik adat girik Letter C Nomor 1562 persil 63a - 63b S IV.
Penggugat, Adi Syaifudin Latif membeli dari ahli waris Sutikno sesuai peralihan hak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Camat Kecamatan Serang yakni berdasarkan Akta Jual-Beli (AJB) 0350/2004 tanggal 15 April 2004.
Entah mengapa, secara tiba-tiba pada 24 Mei 2012 Lurah Baharudin Salba mengajukan permohonan sertifikat pada tanggal 19 Juni 2012 dan Penggugat Adi baru mengetahui jika tanah miliknya telah terbit sertifikat pada September 2012 silam.
Adi Syaifudin Latif mengajukan gugatan atas tanah itu karena mengaku telah membelinya dari Boyke Rachmat Suhady. Sedangkan Entin mendapatkan tanah itu dari almarhum suaminya, Samuti Makmur yang mendapat dari CV Haruman yang dulunya bekas tanah adat yang telah dibebaskan oleh perusahaan.
Sebelumnya, perkara sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Serang pada 2015 dan dimenangkan oleh pihak Penggugat. Tidak terima, tergugat melalui kuasa hukumnya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya hakim menolak gugatan penggugat.
Kasus ini sendiri masih di tingkat kasasi. Upaya hukum terus ditempuh oleh Penggugat yang kini Pelawan yakni Adi Syaifudin Latif melalui kuasa hukumnya Asep Sutisna di PTUN Serang.
Ada kejanggalan yang ia temukan dalam perkara ini. Pertama sertifikat yang diajukan oleh Lurah Serang Baharudin Salba dan diterbitkan pihak BPN kurang dari 60 hari.
"Dengan waktu 26 hari itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang harusnya 60 hari," kata dia usai sidang di PTUN Serang pada Selasa, 13 Juni 2017.
Selain itu, Asep menuturkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pihak tergugat BPN sejak penerbitan sertfikat 24 Mei 2012 hingga proses sidang di PTUN pada Rabu 24 Mei 2017.
"Ada juga fakta bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik semua persyaratannya hanya foto copy tanpa bisa menunjukan yang asli. Sedangkan pelawan yang dulunya penggugat memiliki dokumen asli sehubungan objek sengketa," tuturnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa BPN Serang telah melanggar Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juni 2017 mendatang dengan menghadirkan pihak BPN Serang.