lBC, Serang - Puluhan warga tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Indonesia (LSM Surindo), Forum Silaturahmi Seni Rudat Banten (FS2RB), LSM CIC dan Barisan Banten Bangkit (B3) Kabupaten Lebak melakukan aksi unjukrasa (demo) Inspektorat Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang pada Kamis, 26 Juli 2018. Dalam aksinya, mereka menuding Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi penyebab carut marut pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online beberapa waktu lalu. Untuk itu, mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Kepala Inspketorat Banten, Kusmayadi dari jabatannya.
Salah satu orator, Ahmad Baidowi dari LSM Surindo dalam orasinya bahwa pelaksanaan PPDB Online 2018 sudah usai. Siswa siswi SMA/SMK Negeri sudah memulai tahun ajaran baru 2018/2019. Tapi, luka masyarakat atas kepanikan sekitar 124 ribu orangtua murid dihari pertama dan kedua PPDBN Online harus ada yang bertanggung jawab. Belum ribuan siswa harus terlempar dari pilihan sekolah, hilang passing grade, atau tidak bisa pindah pilihan sekolah.
“Hasil diskusi kami, Inspektur Kusmayadi bukan saja tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa, pengawas/pemantau PPDB Online, malah menyalahkangunakan kewenangannya turut campur dalam pelaksanaan PPDB Online. Dan berakibat fatal,” kata Baidowi.
Baca juga: Didemo Soal PPDB Online, Kepala Inspektorat Banten Dihadiahi Kambing
Kata Baidowi, bahwa Inspektur Kusmayadi telah dengan sengaja mengabaikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas peraturan mentri ini dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif dan berkeadilan.
Kemudian, Gubernur Banten Wahidin Halim belum/tidak menandatangani Pergub tentang pelaksanaan PPDB seperti dimaksud pasal tersebut. Akibatnya kewenangan pelaksanaan PPDB kembali ke sekolah sesuai Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Dalam pelaksanaan PPDB sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
“Inspektur Kusmayadi sudah dengan sengaja membiarkan Pemprov Banten mengambil alih pelaksanaan PPDB online dari sekolah tanpa dasar hukum yang jelas alias cacat hukum,”tegasnya.
Lanjutnya, Inspektur Kusmayadi telah dengan sengaja ikut campur dalam pelaksanana PPDB online dengan cara menempatkan tenaga ahli IT bernama Kun tanpa bukti legalitas kompetensi dan asal lembaganya sebagai Ketua Tim IT PPDB Online 2018. Pada rapat persiapan PPDB online tanggal 30 Mei 2018 yang dihadiri Kepala DKISP Komari, Kabid Aplikasi dan Informasi Publik, Amal Budhi Hermawan, Kabid Rosma Kasi Dar Es Salam, Kepala BTKIP Teddy Rukmana dan Inspektur Kusmayadi, telah dipilih Kun sebagai ketua Tim IT PPDB online atas rekomendasi Inspektur Kusmayadi.
Kemudian, tanggal 31 Mei 2018 Ketua Tim IT PPDB Kun topologi sarana dan prasarana (sapras) PPDB Online. Dari rencana menggunakan 6-8 server (2 diantaranya untuk server database) dan penggunaan Virtual Machine (VM) serta load balancer menjadi 1 server aplikasi dan 1 server database tanpa VM dan load balancer. “Tindakan ini dapat berdampak server sibuk tidak mampu menampung puluhan ribu pengakses secara bersamaan,”katanya.
Dilanjut pada tanggal 3 Juni 2018, Ketua Tim IT PPDB Kun menambahkan sapras PPDB Online 2018 dengan cara menempatkan SSL gratisan dari Cloudflaressl yang servernya ada di Singapura. “Tindakan ini dapat berdampak pada konflik konfigurasi antara server bantenprov dan Claudflaressl, terlebih SSL gratisan mempunyai limit pegunjung. Dampak terparah adalah ditolaknya pengunjung situs ppdb.bantenprov.go.id oleh Caloudflaressl),”paparnya.
Tanggal 7 Juni 2018, Ketua Tim IT PPDB Kun memindahkan file css, javascript dan image ke satu server CDN saja. “Tindakan ini malah akan berdampak memperlambat/menghambat pengakses, karena satu server CDN akan direquet oleh puluhan ribu pengunjung,”ucapnya.
Tanggal 21 Juni 2018, sesuai dengan dugaan server tidak dapat di akses (server down). Tim IT DKISP dan Dindikbud Banten berinisiatif mengaktifdkan kembali VM dan load balancer. Tanggal 22 juni 2018 Ketua Tim IT PPDB Online Kun melakukan restar server. Akibatnya antrian data pendaftar PPDB Online hilang saat server bekerja kembali (normal).
Tanggal 23 Juni 2018, Ketua Tim IT PPDB Online merubah mekanisme passing grade. Passing grade tidak dilakukan secara real time, tapi interval per 3 jam. Data di server diambil menggunakan Aplication programme interface (API) yang tidak terproteksi. Akibatnya tidka terproteksi itu, user, password, IP dan port server dapat dilihat dengan mudah. Data tersebut diolah kembali dengan table yang lain. “Mekanismes dan cara pengolahan data passing grade di table yang lain itu, hanya ketua Tim PPDB Online Kun yang tahu,”ujarnya.
Tanggal 25 Juni 2018, info yang pihaknya dapat, kata Baidowi, hasil rapat Inspektorat, Kabid Aplikasi Amal Budhi Hermawan Ketua Tim IT PPDB Online Kun dan beberapa pejabat Dindikbud Banten memutuskan menutup akses database PPDB Online dari tim IT DKISP dan Dindikbud Banten.
“Selain itu memutuskan, menambahkan akun admin operator. Untuk apa?, menghapus pendaftaran, mengubah password admin Dindikbud, mengubah status Verifikasi jadi terdaftar, dan memindahkan domisili,”bebernya.
Kemudian tanggal 30 Juni 2018 Ketua Tim IT PPDB Kun kembali merubah mekanisme Passing grade untuk para pendaftar yang belum muncul dengan cara mekanisme manual. “Hasil penulusuran kami Kun diduga adalah Kunarto, seorang autodidak pemograman visual basic (PC based program) yang berasal dari Pati, 2005. Bukan programmer PHP (Web based program) Dan bukan ASN BPKP,”katanya.
“Penulusuran kami, Kun yang kami duga Kunarto, Tahun 2017 sedang menekuni profesi barunya sebagai artis (penyanyi). Dan sempat meluncurkan album singlenya berjudul “kehilangan” dengan sponsor Nini Carlina, THR Band (Hari Tohir) dan Super Soul,”bebernya lagi.
“Inspektur Kusmayadi sudah teramat sangat lalai telah merekomendasikansecara lisan orang yang kompetensi dan asal usul lembaga belum terbukti,”tudingnya.
Baidowi membeberkan juga, bahwa Inspketur Kusmayadi telah sengaja membiarkan/mengizinkan/menyetujui adanya siswa titipan, dari Pepe-Pepe, Kaka-Kaka seperti terekam dalam rapat digedung Inspekorat aatar Inspektorat, Dindikbud Banten dan perwakilan Kepala sekolah (MKKS) tanggal 1 atau 2 Juli 2018 sekitar pukul 20.33 WIB yang cuplikan transkipnya sebagai berikut.
“Jujur-jujuran ajalah. Yang penting, sekali lagi, tidak ada transaksional. Paling, paling mendasar itu. Kalau, ya kurang-kurang dikitlah dimaklumi. Contoh di daerh abu-abu untuk afirmasi. Afirmasi sidah dibuat (Suara kurang jelas) juknis. Kebutuhan lingkungan, orang tua, termasuk juga mou, kerjasama. Saya denger (suara tidak jelas) dengan kaka-kaka, dengan Pep-pep, itu its oke. Tapi sekali lagi tidka ada transaksional. Tetapi juga tidka melebihi. Ya. Maksud melebihi itu, kaka-kaka mintanya 10, bapak beri 10”
“Berdasarkan uraian diatas, maka sudah teramat sangat diduga Inspektur Kusmayadi berperan paling besar atas terjadinya kekacauan PPDB Online. Sebagai Inspketur, seharusnya Kusmayadi tidak perlu ikut campur menempatkan orang yang kompetensi dan lembaganya masih diragukan,”katanya.
Maka, tambah Baidowi, sebagai bentuk tanggung jawab telah membuat susah puluhan ribu orang tua murid, pihaknya mendesak Kusmayadi mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil Negara (ASN).
“Jika Kusmayadi tidak mundur dari PNS/ASN, kami mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim bertindak tegas menghukum Kusmayadi dengan mencopot jabatannya dan penurunan pangkat,”pintan Baidowi dalam orasinya yang dikawal ketat Petugas Kepolisian dari Polsek Curug dan Mapolres Serang Kota.
Sementara orator lainnya, Asep Wahyuningrat dari FS2RB meminta kepada Inspektur Kusmayadi keluar dan menemui para pengunjukrasa untuk menjelaskan atas temuan mereka sebagai penyebab carut marutnya PPDB Online. Jika tidak, mereka yang akan memaksa masuk. "Kami tunggu Kusmayadi segera temui kami," pinta Asep.
Namun, bukan Inspektur Kusmayadi yang menemui para pengunjuk rasa, melainkan mengutus Sekretaris Inspektorat. Namun, massa tidak setuju dan memilih sekretaris Inspektorat untuk kembali ke kantornya.
Dikonfirmasi Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi melalui sambungan telepon selulernya meski bernada aktif namun tidak memberikan jawaban. Sebelumnya pada Rabu, 25 Juli 2018 Kusmayadi mengatakan, atas tudingan tersebut dirinya membantah. Terlebih adanya tudingan mengambil alih pelaksanaan PPDB Online. “Kita memang pada PPDB kita masuk sudah ada kendala, karena dari awal tidak mengikuti,”ujarnya.
Ditanya apakah Inspektorat mengambil alih pelaksanaan PPDB Online, Kusmayadi juga membantahnya. “Tidak. Kita hanya memberikan saran, pendapat, arahan membantu itu atas perintah Pak Gubernur. Kita pada saat kemaren hal-hal teknis sifatnya hanya memberikan rekomendasi begini loh. Jadi pengawasan bukan hanya di Pos mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungajawaban,”ucap Kusmayadi.