IBC, Lebak - Pasca penyalahgunaan gudang menjadi pabrik pil Carnophane, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya perintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan terhadap industri rumahan dan gudang di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Menurut Bupati pengawasan terhadap gudang perlu ditingkatkan agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian serupa.
“Pabrik ini (gudang di Desa Jatimulya yang dijadikan pabrik pembuatan pil Carnophane-red) tak berijin, ini dilakukan home industri. Kita instruksikan ke Diperindag, untuk melakukan pengawasan terhadap gudang-gudang,” kata Bupati yang didampingi Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Sekda Lebak Dede Jaelani, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat, di halaman Pendopo Bupati Lebak, Jumat 15-Desember-2017.
Menurut Bupati, pihaknya akan mendata dan mengkroscek ulang penggunaan gudang. Kalau tidak digunakan nanti diharuskan buat surat pernyataan dari pemilik tidak digunakan.
“Untuk perizinan akan kita perketat pastinya. Ini tugas kita bersama pengendalian dalam melakukan pencegahan penyalhhgunaan gudang karena mata kami terbatas,” katanya.
Dikatakan Bupati, nanti setiap gudang akan diawasi dari perijinan serta penggunannya. Sejauh ini data yang ada gudang-gudang sudah memiliki ijin.
“Nanti kita data ulang, kita minta Diperindag untuk kroscek ulang,” katanya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, dalam rangka menjaga kondusifitas, telah melakukan koordinasi dengan Muspida. Menjaga kondusifitas bukanlah tugas Ketua RT, RW dan Kepala Desa tetapi menjadi tugas semua seluruh lapisan masyarakat.
“Dari kita meminta RT dan RW, membuat sistem pelaporan buku tamu dalam 2x24 jam. jadi setiap tamu datang wajib lapor yang mau pergi maupun datang, sehingga kita bisa mengawasi gerak-gerik masyarakat tersebut,” katanya.
Dikatakan Bupati, informasinya di Lebak ada dua lokasi pabrik yang dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian.
“Dan malahan isunya ada tiga namun setelah terjadi penggerebakan di dua lokasi, yang satunya sudah bubar. Kami juga minta teman-teman seluruh masyarakat menginformasikan terkait gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan sehingga kami bisa langsung menindaklanjuti, mengantisipasi dan mengambil tindakan terkait hal tersebut,” katanya.
Bupati menambahkan, Pemkab Lebak telah melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan obat terlarang. Diantaranya menyosialisasikan bahaya dan jenis macam obat terlarang di lingkungan sekolah-sekolah bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten, dengan kecamatan, Dinas Kesehatan, tempat hiburand an pariwisata.
“Kemudian kader PKK, posyandu dan lain-lain yang harus mengenal jenis obat terlarang. Seperti pil PCC itu boleh digunakan tapi harus dengan anjuran resep dokter dan kita tentu minta apotek tidak asal menjual,” katanya.
Bupati berharap, setiap apotek di Kabupaten Lebak tidak menjual bebas obat-obat keras seperti pil PCC secara bebas kepada masyarakat tanpa ada resep dokter. Jadi apotek jangan menjual tanpa ada resep dokter, terkadang persepsi apotek yang penting obat laku, padahal harus bisa membedakan mana obat harus dijual bebas dan mana harus ada resep dokter,” katanya.