lBC, Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditujukan kepada Gubernur, Wahidin Halim. Dalam isi tersebut menyikapi rencana penambangan pasir laut khususnya di perairan Kabupaten Serang.
“Saya sudah berkirim surat ke provinsi, meminta dalam pembahasan raperda ada kajian dari tim ahli yang dibuka dipublikasi secara umum, saya telah meminta itu,” kata Tatu kepada lnilahBanten di Serang akhir pekan ini.
Diketahui, saat ini pun Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten terdapat dalam salah satu isi dalam draft Raperda akan menentukan titik kordinat atau lokasi pesisir laut di Banten yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan pasir laut.
Baca juga: Ratusan Juta Kubik Pasir Laut Banten Bakal Dikeruk untuk Reklamasi
“Karena kalau misalnya persoalan ini tidak diselesaikan pasti masyarakat disana tidak akan kondusif, karena mereka tidak tahu sebetulnya ini layak atau tidak. Kan mereka berpendapat bahwa ini tidak layak untuk digali pasir lautnya, tapi disatu pihak ini layak penambangan pasir laut di Kabupaten Serang,”ungkap Tatu.
Menurut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Serang ini, atas permintaannya sangat adil untuk semua pihak agar hasil kajian tim ahli penambangan pasir laut dibuka secara jujur. Jadi bagi pemerintah daerah (pemda) maupun masyarakat paham.
“Jika (kajian tim ahli) dibuka (dipublikasikan), dipaparkannya dibuka oleh semua (masyarakat dan pemda) pasti mengerti, tidak terbatas, supaya masyarakat bisa mengerti,”terangnya.
Baca juga: Puluhan Perumahan Belum Serah Terima Fasos Fasum ke Pemkab
Tatu menegaskan, pada intinya ketika ada penambangan pasir laut dan memang itu hasil kajian tim ahlinya dan memang tidak menjadi persoalan, bagi masyarakat juga bisa mengerti.
“Sehingga kita mungkiin mengurus CSR bagaimana mekanismesnya, karena bagaimana pun mereka yang terkena dampak (penambangan pasir laut). Saya sudah berkirim surat itu, semoga ini ditindaklanjuti oleh gubernur,”harap Tatu.
Tatu menyarankan, bahwa Raperda tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten saat ini tengah berjalan harusnya ini masuk terlebih dahulu mekanisme kajian oleh tim ahlinya. “Saya menyuarakan rakyat Kabupaten Serang, karena daya tolaknya masyarakat ada jadi supaya kondusif semuanya kewenangan ada di provinsi,”tutur Tatu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merencanakan pengerukan pasir laut disejumlah kabupaten dan kota. Hal itu bertujuan untuk reklamasi atau pengurugan pembangunan industri dan pengembangan kawasan Bandara Soekara Hatta oleh PT Angkasa Pura II.
Kabid Minerba, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten, Helmy Nuddin Zein mengungkapkan, ada ratusan juta meter kubik pasir yang akan ditambang untuk reklamasi 5 ribu hektare lahan.
“Inipun berdasarkan perhitungan atau kebutuhan yang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kegiatan reklamasi yang dilakukan di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya. Atau Teluk Jakarta,” kata Helmy seusai acara dengar pendapat dengan aktivis lingkungan bersama dengan pansus rancangan Rapeda tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038 di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Banten pada Rabu, 17 Juli 2019.[Ars]