lBC, Serang – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta semua pihak berpegang kepada aturan yang berlaku dalam menyikapi penolakan investasi PT. Sintesa Banten Geothermal yang tengah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Dalam hal izin eksplorasi bagi perusahaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sudah habis, Andika meminta perusahaan menghentikan terlebih dahulu aktivitas eksplorasinya.
“Kalau memang izinnya sudah habis, dan Kementerian ESDM yang punya kewenangan memperpanjang izin tersebut belum mengeluarkan izinnya, perusahaan harus taat aturan, yaitu setop dulu aktivitasnya,” kata Andika kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banten tentang Persetujuan DPRD Banten atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2017, di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Selasa, 8 Mei 2018.
Baca juga:Gelar Istghosah, Warga Padarincang Tetap Tolak Proyek Geothermal
Dikatakan Andika, Pemprov Banten sendiri dalam hal ini Dinas ESDM, sudah diberi arahan agar berpegang kepada aturan. Hal itu ditegaskan Andika, terkait dengan adanya kewenangan pemerintah daerah memberikan rekomendasi terhadap izin yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM. “Saya dan Pak Gubernur sudah perintahkan kepada Kadis ESDM agar berpegang kepada aturan,” kata Andika.
Baca juga:Perusahaan Pelaksana Proyek Geothemal Diminta Obati Luka Masyarakat
Lebih jauh Andika mengatakan, saat ini telah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindak pihak mana pun yang bertindak di luar aturan. “Dalam hal misalnya perusahaan masih beroperasi padahal perpanjangan izin nya belum turun dari Kementerian ESDM, ya itu wilayah penegak hukum. Masyarakat tidak bisa maen hakim sendiri,” imbuhnya.
Baca juga: Video Kesan Warga Terhadap Proyek Geothermal
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Syarekat Perjuangan Rakyat (SAPAR) padarincang menyampaikan Suara Rakyat Tertulis dalam bentuk surat kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Banten.
Humas Sapar Hendra Wibowo mengungkapkan bahwa sejak berakhirnya Izin Eksplorasi 27 April 2018 lalu, aktivitas alat berat masih berjalan seperti biasa. Hal ini yang menimbulkan gejolak dimasyarakat, bahkan hampir masyarakat mengamuk.
“Izinnya sudah habis kok masih jalan terus itu Proyek? Kami minta kepada yang berwenang untuk segera menarik Dan menurunkan alat berat dari lokasi proyek,” ujarnya.
Diterangkan Hendra, untuk meredam gejolak amarah warga yang bisa kapan saja meledak, pihaknya sengaja berkirim tulisan ke Gubernur.
“Bisa jadi beberapa Hari kedepan jika tidak ada tindakan dan kebijakan yang adil bagi masyarakat Padarincang, kemungkinan besar akan kembali ada gerakan turun ke jalan,” ujarnya.
Diterangkan Hendra, isi surat tersebut adalah manifestasi dari keinginan dan Suara Rakyat Padarincang yang meminta kepada Pemerintah Provinsi baik itu eksekutif maupupun legislatif agar tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan manapun untuk mengeksplorasi dan eksploitasi gunung Prakasak Padarincang.
“Pemerintah provinsi Banten baik eksekutif maupun legislatif melalui otonomi daerah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di gunung prakasak padarincang,” tambahnya.
Lanjut Hendra, masyarakat juga meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengintruksikan kepada penegak hukum (kepolisian atau satpol pp) untuk menghentikan segala aktivitas alat berat di kawasan proyek PLTPB geothermal Padarincang, dikarenakan izin nya sudah habis sejak tanggal 27 April 2018 lalu.