Sabtu, 18 April 2026

Soal OTT Kades Nameng (Jangan Tebang Pilih)

Kades Nameng beserta barang bukti berupa uang tunai dan mobil Fortuner diamankan Polisi. (Foto-dok IB)
Rabu, 04 Okt 2017 | 06:25 WIB - Lebak Hukum & Kriminal Suara Pembaca

Oleh  : Dian Wahyudi
Warga Lebak

Saya menyambut baik adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MH (53) oleh Tim Saber Pungli Polres Lebak pada Senin, 2-Oktober-2017.

Dalam OTT berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp12 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan dua bendel karcis pungutan.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, penangkapan MH berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dengan modus karcis retribusi yang ditujukan kepada setiap angkutan yang hendak masuk ke setiap galian pasir.

MH telah melanggar hukum yang tertera di pasal 12 huruf E UU RI tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp1 Milyar.

Sedangkan menurut Kepala Desa Nameng beralasan, atas dasar Peraturan Desa Nameng yang mengharuskan setiap kendaraan membayar uang sebesar Rp. 10.000,-/armada.

Ada hal yang menarik dari kasus ini, Pertama, terkait penerbitan Peraturan Desa, apakah sudah sesuai dengan aturan penerbitan berdasarkan tata perundangan yang berlaku, hal ini perlu dicek ke Badan Pemerintahan Desa Pemkab Lebak. Jika sudah sesuai, apa yang masih salah.

Kedua, jika hanya Kepala Desa yang dianggap salah dalam OTT, mungkinkah ada kesalahan dipihak pengusaha juga, terutama terkait dengan per izinan dalam melakukan eksplore pasir galian C. Jika tidak diusut lebih lanjut, terdapat opini berat sebelah atas tindakan pihak Kepolisian.

Tentunya juga berlaku untuk para pengusaha tambang dikawasan tersebut secara keseluruhan. Adanya keluhan warga disisi lain atas maraknya tambang pasir yang telah merusak lingkungan hidup harus menjadi perhatian pihak kepolisian juga.

Setidaknya dua hal tersebut menjadi penting dalam mensikapi kasus ini. Jangan sekali-kali tebang pilih.

Kawasan tambang ini pula yang menyebabkan Jalan Nasional di Kp. Tutul Ds. Citeras Rangkasbitung hancur bertahun-tahun, baru saat ini sedang diperbaiki, akibatnya menyebabkan macet berjam-jam. Jika tidak ada solusi dan duduk bersama, tidak menutup kemungkinan jalan tidak akan berumur panjang.

Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Soal OTT Kades Nameng (Jangan Tebang Pilih)

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1010 dibaca
Distan Kabupaten Serang Bentuk URC Cegah PMK
934 dibaca
Sulit Cari Kerja, Warga Cikeusal Jualan Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

2228 dibaca
Polisi Berhasil Ringkus Kawanan Pencuri Mobil, Satu Pelaku Kabur
553 dibaca
Bawa Golok, Seorang Remaja Diamankan Personil Polsek Petir

POLITIK

878 dibaca
Bupati Serang Minta KPPI Beri Pemahaman Politik ke Masyarakat
2735 dibaca
Pilkada Serentak 2018, Golkar Banten Ajukan Empat Nama Calonkada ke DPP

PENDIDIKAN

595 dibaca
Pemprov Banten Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Baca dan Berwisata
Top