IBC, Pandeglang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Periode 2009-2014, M Ilma Fatwa pada Jumat, 13 Oktober 2017. Ilma diperiksa sebagai saksi dalam penangan kasus dugaan korupsi dana tunjangan daerah (Tunda) guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang.
Usai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.00-11.00 WIB, Ilma Fatwa yang ditemui para wartawan di samping gedung DPRD Pandeglang membenarkan dirinya baru saja memenuhi panggilan pihak Kejari. Ia dimintai keterangan soal mekanisme tunda.
“Sudah saya paparkan semuanya kepada pihak kejaksaan soal apa yang saya ketahui. Pokoknya waktu itu, data yang kami pegang dalam pembahasan nilai anggaranya itu tetap kurang lebih sekitar Rp 13 miliar,"kata Ilma.
"Saya menduga dalam pertengahan perjalanan ada data yang dirubah dan nilainya dijadikan sekitar 17 miliar. Itu sekitar tahun 2011 menjelang APBD 2012, saya tidak melihat APBD perubahanya, dan yang dipertanyakan oleh saya waktu itu APBD murni saja soal ada kejanggalan data guru,”tambahnya.
Mantan Ketua Komisi IV yang merangkap anggota Banggar DPRD Pandeglang mengaku, dewan tidak ikut andil dengan alasan setelah APBD perubahan dibahas sekitar tanggal 21 September 2011.
“Pokoknya ketika pembahasan tidak ada penambahan anggaran, kemungkinan sudah disahkan oleh provinsi di APBD perubahan itu nempel soal ada perubahan sepihak. Berarti dewan tidak mengetahui, bahkan untuk menutupi agar tidak ketahuan oleh kami, kami tidak diberikan salinan hasil evaluasi,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khsus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Feza Reza membenarkan pihaknya sedang fokus memintai kesaksian dari para anggota DPRD Pandeglang yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, pengesahan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bupati Pandeglang.
“Dewan yang kami panggil itu statusnya masih saksi, kalau soal akan ada tersangka dari dewan kami belum bisa memastikan. Karena kami akan melihat terlebih dulu hasil dari penyidikan yang kami lakukan,” singkat Reza.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menetapkan lima tersangka untuk kasus Tunda di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang yanga terjadi pada tahun 2011 hingga tahun 2015.
November 2016 lalu, Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka terlebih dulu. Mereka yakni Tata Sopandi, Bendahara Dindikbud tahun 2011, dan Rusbandi bendahara Dindikbud untuk periode 2012-2014.
Kemudian, Kejari kembali menetapkan tiga tersangka berikutnya yakni Abdul Azis yang merupakan Kepala Dindikbud tahun 2012 sampai 2013. Kemudian, Nur Hasan, Sekretaris Dindikbud yang menjabat dari tahun 2012 hingga 2016. Dan Rika Yuliawati, yang merupakan Bendahara pengeluaran pembantu Dindikbud tahun 2012-2013.
Pada Kamis 12 Oktober 2017 kemarin, Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Majelis Hakim M Ramdes telah memvonis Tata Sopandi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Tata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.883.419.270,74. Jika tidak membayar, harta benda Tata disita oleh negara.