lB, Serang – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Khotibyani melaporkan Anggota DPRD Provinsi Banten, Rano Alfath ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Selasa, 13 Juni 2017. Laporan atas dugaan pelanggaran UU No 17 Tahun 2017 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saya datang ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU MD3 yang dilakukan oleh Rano Alfath,” kata Khotibyani usai melaporkan di DPRD Banten KP3B Curug Kota Serang.
Diketahui, Mohammad Rano Alfath terpilih menjadi Ketua KNPI Provinsi Banten periode 2017-2020. Rano dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 KNPI Provinsi Banten yang diselenggarakan di Grand Serpong Hotel pada Senin, 22 Mei 2017 lalu.
Rano Alfath yang merupakan politisi muda Partai Hanura terpilih menjadi Ketua KNPI Provinsi Banten setelah mendapat dukungan dari mayoritas organisasi kepemudaan di daerah Banten. Ia menggantikan Ketua KNPI Banten periode sebelumnya yang dijabat Tanto Warsono Arban.
Khotibyani, yang merupakan mantan Ketua HMI Cabang Tangerang Raya menilai terpilihnya Rano Alfath sebagai Ketua KNPI Banten ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 350 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2014 atau yang biasa disebut Undang Undang MD3. “Pasal itu dengan tegas menyatakan Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi,"katanya.
Sambung Khotib, Rano Alfath merupakan Anggota Komisi V DPRD Banten yang membidangi kepemudaan, tentunya ini akan syarat kepentingan terhadap tugasnya sebagai anggota DPRD Banten dengan jabatan Ketua KNPI Banten kedepan. “Artinya secara hukum Rano Alfath telah melanggar undang-undang,”tegas dia.
Khotib berharap Badan Kehormatan DPRD Banten dapat segera memproses laporan yang dilayangkan untuk tegaknya aturan dan marwah lembaga legislatif.
Sementara itu, Rano Alfath saat dimintai komentarnya terkait laporan tersebut menyatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya menghormati pelapor yang dengan sukarela melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten.
“Apalagi dalam proses demokrasi yang negara kita anut sekarang ini merupakan suatu proses pembelajaran bagi kita semua, dimana pelapor sebagai masyarakat memiliki hak lapor,” tulis Rano Alfath melalui pesan elektroniknya beberapa saat lalu pada Selasa, 13 Juni 2017 malam.
“Demikian halnya saya saat ini juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Banten dan sebagai masyarakat memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Saya akan mengikuti mekanisme yang ada dan akan menghormati sepenuhnya kepada sistem yang mengatur selama sesuai dengan peraturan dan perundangan. Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Yang penting semua buat kepemudaan kedepan”tutup Rano Alfath.