IBC, Serang - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof. Dr. HB, Syafuri, M.Hum mengatakan, bahwa terkait kenaikan gaji pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang mencapai puluhan juta rupiah harus dibarengi dengan optimalisasi kinerjanya sebagai lembaga kontroling pemerintah dan legislasi. Hal itu agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten tersebut tidak sia-sia.
"Kalau sudah ada aturannya silahkan saja, tapi yang harus dipinta pekerjaannya gimana?," kata Syafuri saat dihubungi IBC melalui telepon selulernya pada Rabu, 30 Agustus 2017. Ia tidak mempersoalkan jika itu untuk kebaikan dan penguatan kinerja anggota dewan. Yang terpenting anggota DPRD tersebut bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gaji pimpinan dan anggota DPRD Banten naik 100 persen mulai September mendatang. Kenaikan gaji para wakil rakyat itu disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Peraturan daerah (Perda) tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa 29 Agustus 2017 kemarin.
Setelah perda disahkan, gaji anggota DPRD Banten menjadi Rp 60 juta per bulan dari sebelumnya hanya Rp 30 juta per bulan. Sedangkan untuk pimpinan, naik menjadi Rp 90 sampai Rp 100 juta per bulan.
“Seiring dengan adanya peraturan daerah yang sudah disahkan, gaji mereka menjadi naik,” kata Sekretaris DPRD Banten, A Deni Hermawan.
Peningkatan pendapatan anggota dan pimpinan DPRD Banten setiap bulannya, terutama didorong oleh meningkatnya tunjangan transportasi, reses dan komunikasi intensif. Untuk tunjangan reses, anggota dan pimpinan DPRD Banten mendapatkan tunjangan sebesar Rp 21 juta, dan cair setiap kali agenda reses.
Kemudian untuk tunjangan komunikasi intensif, setiap anggota dan pimpinan DPRD Banten mendapatkan Rp 21 juta per bulan. Sementara, untuk tunjangan transportasi hanya diberikan kepada anggota DPRD Banten sekitar Rp 17 juta per bulan.
“Kalau pimpinan harus memilih apakah kendaraan dinas atau tunjangan transportasi, karena pimpinan lebih memilih kendaraan dinas, berarti tidak mendapatkan tunjangan transportasi,” ujarnya.