lB, Tangerang – Petugas Polsek Balaraja berhasil membekuk seorang pemuda berinisial, S 20 tahun di Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka S diamankan karena kedapatan menyimapn narkotika jenis ganja di rumahnya.
Diperoleh informasi, S yang merupakan warga Kampung Cariu, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sebelumnya sudah menjadi TO Polsek Balaraja. Dari hasil informasi penyelidikan petugas dilapangan, pelaku menyimpan narkotika jenis ganja didalam rumahnya.
“Pada Kamis, 27 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku didalam rumahnya dan dilakukan penggerebekan, dan pelaku dapat diamankan berikut barang buktinya berupa ganja kering yang ditaruh dibawah karpet,”kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan melalui pesan tertulisnya yang diterima wartawan pada Jumát, 28 April 2017.
Sambung kapolsek selain menangkap pelaku, Anggota Polsek Balaraja diantaranya Aiptu Jajang, Bripka Mulyasan, dan Briptu Ada P juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun ganja kering dibungkus pelastik warna putih dengan berat lebih kurang 5 gram.
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik tembakau bahan campuran ganja, 1 (satu) paket kertas Pakhpir, 1 (satu) linting kecil rokok racikan (buatan) didalamya diduga daun ganja. “Selian itu 3 (tiga) pelastik kecil kosong warna biru digunakan untuk membungkus daun ganja,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku S melanggar Pasal 111 dan 114 UU. RI No.35/2009, tentang Narkotika.