lBC, Cilegon - Prosedur pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dalam pengurusan tilang dikeluhkan sejumlah masyarakat yang akan mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, petugas tidak memberikan pelayanan prima yang membuat masyarakat merasa kecewa.
Seperti yang dialami Rusbat warga Cilegon. Ia mengungkapkan pelayanan yang dia terima, berbeda jauh dengan pengurusan perpanjangan STNK di Samsat yang serba cepat dan tak ribet cukup 30 menit.
"Saya sudah datang di sini (Kejaksaan Negeri Cilegon) dari pagi jam 09.00 WIB untuk mengurus tilang. Tapi katanya tidak bisa dilakukan sekarang harus menunggu jam 1 siang padahal saya disuruh pagi, namun alesannya petugas sedang sibuk dan tidak berada di tempat," ujarnya pada Jumat, 11 Agustus 2017.
Selain itu, Umam warga lainnya yang juga akan melakukan sidang tilang SIM mengaku kesal dengan ketidak tepatan waktu pelayanan. Ia mengatakan, bahwa pihak kejaksaan beralasan berkas yang akan ditindak lanjuti belum tersedia.
"Awalnya saya sudah sidang ke Kejaksaan Serang, namun dari sana saya di arahkan untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Cilegon, pas sudah disini malahan suruh nunggu karena berkas saya belum dilimpahkan disini," terangnya.
Lebih lanjut Umam mengatakan bahwa permasalahannya, berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengurus hal tersebut.
Karena dengan seperti ini, seolah-olah dirinya dan masyarakat yang lain dipaksa memaklumi kebijakan dan aturan pihak terkait, dan memakan waktu tanpa kepastian.
"Bukankah sekarang jamannya revolusi mental? Jamannya reformasi birokrasi? Akan sampai kapan seperti ini dilangsungkan? Apa benar tidak ada solusi lain? Toh nyatanya lembaga lain pun (contohnya Samsat) bisa mempercepat proses pengurusan perpanjangan STNK dengan lebih cepat," paparnya.
Sementara, ketika lBC ingin melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut, pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon belum bisa memberikan keterangan resmi, salah satu stafnya mengatakan bahwa pihak berkaitan sedang tidak ada ditempat.