Rabu, 04 Desember 2024

Sidang SIM dan STNK di Kejari Cilegon Dikeluhkan Warga

Sejumlah warga menunggu proses sidang pengambilan SIM dan STNK di Kejari Cilegon pada Jumat, 11 Agustus 2017. (Foto-Ahmad Bai/lnilahBanten)
Jumat, 11 Agt 2017 | 19:03 WIB - Cilegon Hukum & Kriminal

lBC, Cilegon - Prosedur pelayanan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dalam pengurusan tilang dikeluhkan sejumlah masyarakat yang akan mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, petugas tidak memberikan pelayanan prima yang membuat masyarakat merasa kecewa.

Seperti yang dialami Rusbat warga Cilegon. Ia mengungkapkan pelayanan yang dia terima, berbeda jauh dengan pengurusan perpanjangan STNK di Samsat yang serba cepat dan tak ribet cukup 30 menit.

"Saya sudah datang di sini (Kejaksaan Negeri Cilegon) dari pagi jam 09.00 WIB untuk mengurus tilang. Tapi katanya tidak bisa dilakukan sekarang harus menunggu jam 1 siang padahal saya disuruh pagi, namun alesannya petugas sedang sibuk dan tidak berada di tempat," ujarnya pada Jumat, 11 Agustus 2017.

Selain itu, Umam warga lainnya yang juga akan melakukan sidang tilang SIM mengaku kesal dengan ketidak tepatan waktu pelayanan. Ia mengatakan, bahwa pihak kejaksaan beralasan berkas yang akan ditindak lanjuti belum tersedia.

"Awalnya saya sudah sidang ke Kejaksaan Serang, namun dari sana saya di arahkan untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Cilegon, pas sudah disini malahan suruh nunggu karena berkas saya belum dilimpahkan disini," terangnya.

Lebih lanjut Umam mengatakan bahwa permasalahannya, berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengurus hal tersebut.
Karena dengan seperti ini, seolah-olah dirinya dan masyarakat yang lain dipaksa memaklumi kebijakan dan aturan pihak terkait, dan memakan waktu tanpa kepastian.

"Bukankah sekarang jamannya revolusi mental? Jamannya reformasi birokrasi? Akan sampai kapan seperti ini dilangsungkan? Apa benar tidak ada solusi lain? Toh nyatanya lembaga lain pun (contohnya Samsat) bisa mempercepat proses pengurusan perpanjangan STNK dengan lebih cepat," paparnya.

Sementara, ketika lBC ingin melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut, pihak dari Kejaksaan Negeri Kota Cilegon belum bisa memberikan keterangan resmi, salah satu stafnya mengatakan bahwa pihak berkaitan sedang tidak ada ditempat.

Reporter: Ahmad Bai
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sidang SIM dan STNK di Kejari Cilegon Dikeluhkan Warga

INILAH SERANG

1243 dibaca
Maqbarah Buyut Nyai Mas Carik Bakal Dijadikan Ikon Kabupaten Serang
1382 dibaca
836 Calon Jamaah Haji Jalani Tes Kesehatan

HUKUM & KRIMINAL

1433 dibaca
Tak Direstui Ingin Menikah, Anak Ancam Bunuh Ayah dengan Golok
948 dibaca
Komentar Gisel Terkait Video Panas Mirip Dirinya

POLITIK

603 dibaca
Rakor Forkopimda Kabupaten Serang Persiapan Pileg-Pilpres 2024 Soroti 4 Hal
1667 dibaca
Soal Koalisi 'Rumah Kita', Ini Kata Pimpinan Tiga Partai

PENDIDIKAN

2063 dibaca
PMII Minta Semua Rektor di Banten Larang Keras Kegiatan HTI di Kampus
1050 dibaca
Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Serang Kuliahkan 53 Mahasiswa di Untirta
Top