lBC, Serang - Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menginspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko obat dan apotik di kawasan Serang Timur pada Jumat, 22 September 2017. Sidak dilakukan untuk pemantauan terhadap obat-obat tertentu yang marak disalahgunakan.
Berdasarksn pantauan, petugas melakukan sidak pertama di Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Di lokasi pertama petugas menyambangi sebuah toko obat yang diduga tidak berizin. Sayangnya saat petugas datang, toko obat tersebut sedang tidak beroperasi alias tutup.
Petugas lalu bergeser ke Toko Obat Barokah di Blok C1, Nomor IV. Di toko obat ini petugas tidak bertemu dengan pemiliknya. Petugas hanya bertemu dengan pegawai obat yang bukan seorang apoteker atau asisten apoteker bernama Wela Nova. "Ibu lagi ada kegiatan di Serang (Kota Serang). Ini (toko obat) yang punya guru," ujar Wela saat ditanyai petugas.
Dia menuturkan Toko Obat Barokah belum mengantongi izin dari pemerintah. Proses izin toko obat tersebut mengalami kendala karena apoteker sebelumnya mengundurkan diri sehingga belum memenuhi persyaratan.
"Lagi diurus sama ibunya (perizinan). Saya baru tiga bulan kerja disini saya enggak tahu kalau (lamanya operasi toko obat)," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, petugas lalu melakukan pencarian terhadap obat-obat tertentu yang kerap disalahgunakan seperti dumolid, tramadol, trihexypenidil, dextromethorpan, nitrazepam, chlorpromazine, amytriptilline, golongan diazepam atau benzodiazepine. Namun obat tersebut tidak ditemukan.
Petugas lalu bergeser ke Apotik Ciruas Farma di Jalan Serang Jakarta, KM 9, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Di tempat ini petugas tidak menemukan obat-obat tertentu. Petugas hanya menemukan izin apotik yang belum diperbarui.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut merupakan intruksi langsung dari Kapolri terkait maraknya penyalahgunaan obat akhir-akhir ini.
"Selain itu juga ini kegiatan ini merupakan perintah undang-undang dalam pengawasan terhadap obat-obat yang beredar," katanya.
Terkait dengan toko obat yang tidak berizin, Kasat mengatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh pengusaha farmasi di wilayah hukum Polres Serang pada Selasa 26 September 2017. Setelah diberikan sosialisasi dan masih membandel tidak memiliki izin maka pengusaha farmasi akan diproses pidana.
"Di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah ditentukan badan usaha harus dilengkapi perizinan dan tenaga apoteker di Pasal 196-nya. Setelah sosialisasi masih melakukan pelanggaran maka kita akan tindak saja," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap pengusaha farmasi nakal karena keterbatasan SDM. Selain itu juga, kewenangan penindakan biasanya diserahkan kepada Satpol PP dan kepolisian atau BPOM.
"Pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan hanya melakukan pembinaan, kami juga melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan melalui kegiatan sosialisasi atau inspeksi dan pra perizinan," katanya.
Dia menuturkan, Dinkes Kabupaten Serang memiliki catatan terhadap sejumlah toko obat atau apotik yang belum memiliki izin. Catatan tersebut diperoleh dari pembinaan terhadap pengusaha farmasi sejak dua tahun lalu yang tak kunjung mengurus perizinan. "Jumlahnya tidak lebih dari 10 persen dari data kita. Itu yang kita bina dua tahun lalu tapi izinnya tak kunjung diurus," tuturnya.