lBC, Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy melakukan inspeksi atau pemeriksaan secara langsung ke sekolah-sekolah SMA Negeri sederajat di Kota Serang untuk memastikan pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun 2019 berjalan dengan lancar pada Senin, 17 Juni 2019. Didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih, Andika datang meninjau proses pengambilan nomor urut pendaftaran PPDB 2019 ke SMAN 1 Kota Serang, SMKN 1 Kota Serang dan SMKN 2 Kota Serang.
“Hasil peninjauan kami hari ini menunjukkan proses pengambilan nomor urut pendaftaran dalam proses PPDB tahun ini relatif tidak ada masalah yang signifikan,”kata Andika kepada wartawan usai meninjau di SMAN 1 Kota Serang. Dengan masih didampingi Engkos, Andika melanjutkan meninjau ke SMKN 1 Kota Serang untuk selanjutnya ke SMKN 2 Kota Serang.
Andika mengatakan, proses PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun lalu semua proses PPDB dilakukan secara online melalui website. Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan No 51/2018 tentang PPDB 2019, kata Andika, tahun ini calon peserta didik yang akan mendaftar harus melakukan pengambilan nomor urut pendaftaran secara langsung di sekolah yang dituju.
“Setelah mendapatkan nomor urut pendaftaran, baru calon siswa melakukan pendaftaran secara online di website. Dengan begitu, persoalan website down karena terlalu banyak yang megakses itu seperti tahun lalu tidak akan terjadi lagi,” katanya.
Lebih jauh Andika mengatakan, penerapan sistem zonasi juga akan lebih diperketat dalam PPDB tahun ini. Selain harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang minimal berusia 6 bulan sebelumnya, rumah tempat tinggal calon siswa juga akan diverifikasi dengan menggunakan google map untuk memastikan jarak rumah calon siswa masuk ke dalam zonasi sekolah yang dituju.
Meski begitu, lanjutnya, masih ada jalur afirmatif yang bisa dipergunakan calon siswa yang tidak masuk zonasi sekolah yang dituju. Jalur afirmatif tersebuta adalah berupa jalur prestasi.
“Bagi caon siswa yang tidak masuk kriteria zonasi sendiri nantinya akan didistribusikan oleh dinas pendidikan untuk mendaftar di sekolah dimana rumah calon siswa masuk ke dalam sistem zonasinya,” imbuhnya.
Sementara itu Engkos mengatakan, Dinas Pendidikan Pemprov Banten telah menyiapkan hal teknis atau tata cara PPDB jauh-jauh hari, termasuk melakukan sosialisasi dan simulasi.
“Hasil sosialisasi dan simulasi kita beberapa waktu lalu menunjukkan semua sudah siap untuk menyambut proses PPDB yang kita mulai hari ini dan akan berakhir 22 Juni mendatang,” katanya.
Lebih jauh Engkos mengatakan, setelah memiliki nomor urut pendaftaran di sekolah yang dituju, calon peserta didik baru bisa membuka website resmi sekolah yang dituju. Tampilan website akan tersedia beberapa kanal yaitu beranda, jadwal informasi pendaftaran, pengumuman hasil seleksi dan pengaduan.
"Di kanal beranda ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota. Kemudian jalur prestasi 5 persen dan perpindahan 5 persen,” ujarnya.
Untuk jalur zonasi sendiri, kata dia, itu termasuk 20 persennya dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya untuk jalur prestasi sebanyak 5 persen berasal dari akademik dan juga non akademik. Adapun untuk jalur perpindahan orang tua 5 persen.[Ars]