IB, Pandeglang--Ratusan warga yang diduga warga Kecamatan Baros, Kabuapten Serang ngamuk di arela pabrik pengolahan air kemasan PT Mayora, di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang pada Senin, 6 Februari 2017. Dalam insiden keributan ini, sejumlah fasilitas perusahan dirusak, termasuk diantaranya gudang dan kendaraan beko dibakar. Tak ada korban jiwa dalam keributan ini, petugas gabungan Polres Pandeglang, Polres Serang Kota dan Brimobda Banten telah mengamankan lokasi keributan.
Diperoleh keterangan, aksi anarkis ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Diketahui sebelumnya, massa berniat menemui Bupati Pendeglang Irna Narulita untuk beraudensi soal aktifitas pabrik pengolahan air kemasan oleh PT Mayora. Sesampai di Pendopo Bupati Pandeglang, massa dengan sabar menunggu diterima Bupati.
Bupati Irna Narulita nampak belum berkenan untuk menemui warga Baros, sehingga warga akhirnya bergerak ke lokasi pabrik PT Mayora. Setiba di lokasi puluhan personil Polres Pandeglang ternyata sudah melakukan pengaman di gerbang perusahaan. Karena tak diijinkan masuk sempat terjadi aksi dorong. Namun karena jumlah massa yang begitu banyak, petugas kewalahan menghadapi desakan massa untuk masuk ke areal perusahaan.
Secara bersamaan, warga berhasil merobohkan gerbang perusahaan. Setelah berhasil masuk halaman, massa terus merengsek ke dalam gedung. Didalam gedung ada tujuh karyawan dan berhasil diamankan petugas dari amukan massa. Meski demikian, massa terus merengsek dan mengobrak-abrik gudang perusahan dan membakarnya.
Tak puas sampai disitu, massa yang kesal bahkan melemparkan bom molotov hingga menyebabkan kendaraan beko yang terpakir di halaman terbakar. Bahkan massa sempat melarang wartawan untuk meliput. Aksi massa baru bisa dihentikan setelah penambahan personil kepolisian tiba di lokasi. Massa berhasil dibubarkan dan saat ini petugas masih mengamankan lokasi keributan.
Seperti diketahui, pabrik pengemasan air mineral PT Mayora ini berdiri di atas tanah seluas 75 hektare, 50 hektare berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, sedangkan 25 hektare di Kabupaten Serang. Dalam perjalanan, PT Mayora akhirnya mendapatkan ijin usaha dari Pemkab Pandeglang, sedangkan Pemkab Serang belum mengeluarkan ijin disebabkan adanya penolakan dari warga Kecamatan Baros.
Warga beranggapan berdirinya pabrik pengolahan air mineral akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Tidak hanya itu, dampak dari penjualan air oleh pihak swasta ini dikhawatirkan akan merugikan warga yang sebagian besar adalah petani.