lBC, Serang – Proses pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada Bulan September 2019 mendatang. Menyusul, berkas hasil pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih sudah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Saya, pa wakil dan pak sekda sudah menerima menerima berkas dari KPU daftar caleg terpilih,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan usai menerima berkas caleg terpilih dari Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar didampingi para Komisoner lainnya di Pendopo Bupati Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang pada Kamis, 15 Agustus 2019.
Sedangkan untuk pelantikannya, sebut Tatu, bahwa setelah menerima berkas caleg terpilih secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam hal ini Gubernur Banten. Kemudian diagendakan waktu pelantikannya.
“Pelanitkan ini Bulan September, nanti kita secepatnya diserahkan ke Gubernur Banten. Pelantikan dewan itu di September,”terangnya.
Ketua DPD Partai Golkar Banten ini berharap, setelah pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang yang baru nanti bisa lebih memperkuat lagi. “Karenanya, dewan merupakan mitra dari ekskutif dalam menjalankan roda pembangunana di Kabupaten Serang,”ujarnya.
Disisi lain, Tatu mengapresiasi kepada pihak KPU yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, aman dan damai dalam perhelatan nasional pileg dan pilpres. Maka, Tatu juga berharap pada Tahun 2020 di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota akan kembali melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) sama halnya bisa bekerja dengan baik. “Bekerja dengan baik seperti pileg dan pilpres,”ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, setelah menyerahkan berkas 50 calon anggota DPRD terpilih kepada pihak pemda sudah bukan lagi domainnya. Artinya, tidak mempunyai kewenangan melantik.
“Kita sudah menyerahkan berkas, kita tidak punya kewenangan melanitk. Nanti tinggal dijadwalkan (pelantikan) itu domainnya pemda dan provinsi. Tapi kalua tahapan itu tanggal 3 September (pelantikan),”ujarnya.
Yang pasti, kata Abidin, pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku dimana lima hari setelah pleno harus menyampaikan hasil pleno ke pemda.”Jadi kita sudah bekerja sesuai tahapan,”tutup Abidin Nasyar.[Ars]