IBC, Tangerang-Polresta Tangerang meringkus sepasang kekasih pengedar narkotika jenis ekstasi. S dibekuk di salah satu apartemen di kawasan Tangerang saat menggunakan ekstasi.
“Dari penangkapan S, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial N yang tidak lain adalah kekasih S,” kata Kapolres Kota Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, di Mapolresta Tangerang, Selasa 15-Agustus-2017.
Kapolres melanjutkan, dari tangan S dan N, polisi menyita barang bukti ektasi sebanyak 8 butir. Saat ini, kata Kapolres, kasus itu masih dikembangkan.
Di saat yang sama, Kapolres juga merilis hasil ungkap kasus narkoba. Total ada 10 tersangka dari 10 kasus. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita adalah narkoba jenis sabu 79,32 gram, daun ganja 57,4 gram, dan ekstasi 8 butir.
“Kita pastikan akan terus mengepung dan meringkus pengedar dan pengguna narkoba sampai ke akhirat,” tandas Kapolres