lB, Serang - Satuan Lalulintas Polres Serang telah menggelar Operasi Patuh Kalimaya 2017 selama 14 hari yang dimulai sejak 9 Mei hingga 22 Mei 2017. Berdasarkan data yang didapat, Satlantas mengeluarkan 2.098 surat tilang kepada pengendara. Secara angka, jumlah penindakan pada Operasi Patuh 2017, menurun dibanding operasi yang sama pada 2016 lalu sebanyak 2.716 penindakan.
"Secara angka memang jumlah pelanggaran menurun, namun penurunan ini lebih disebabkan enam polsek di wilayah Polres Serang, kini masuk wilayah Polres Serang Kota," ungkap Kepala Satuan Lalintas Polres Serang, AKP Lucky Permana Putra ditemui wartawan di kantornya pada Selasa, 23 Mei 2017.
Kasat menjelaskan, untuk kendaraan yang melanggar masih didominasi sepeda motor dengan jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan adalah pengendara belum memiliki SIM sebanyak 1.685. Untuk posisi kedua ditempati pelanggaran yang tidak membawa STNK sebanyak 137 pengendara, sedangkan yang tidak menyertai SIM dan STNK sebanyak 276 orang dan teguran sebanyak 930 orang.
"Mekanisme penindakan yang kami lakukan itu sudah menggunakan E-Tilang, dimana pelanggar membayarkan denda langsung melalui Bank BRI, untuk kemudian bukti pembayaran tersebut akan dibawakan kembali untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita," terang AKP Lucky.
Kasat menjelaskan Operasi Patuh yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap kecelakaan yang terjadi itu berawal dari pelanggaran. Sehingga fokus operasi, dilakukan di titik-titik yang rawan kecelakaan.
"Sanksi tilang ini sendiri diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi melanggar aturan berlalu lintas," ungkapnya.
Bila melihat dari jenis pelanggaran ini, ternyata masih cukup kecil tingkat kesadaran pengguna motor terhadap ketaatan lalu lintas.
"Untuk menekan angka pelanggaran ini pihaknya juga terus memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara untuk tertib dalam berkendara serta melengkapi dokumen kendaraan," tegas Kasat.