Jumat, 13 Desember 2024

Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap

Pelaku pengeroyokan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Serang Kota pada Minggu, 25 Maret 2018. (Foto: Aden/lnilahBanten)
Minggu, 25 Mar 2018 | 22:06 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Polres Serang Kota berhasil membekuk sembilan warga yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) 3 Bogor, Jawa Barat di Jalan Raya Jakarta, tepatnya di Kemang, Patung Debus, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari sembilan warga itu, enam diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesembilan tersangka ini diamankan dari tempat berbeda pada Jumat, 23 Maret 2018 lalu. Keenam tersangka tersebut yakni AJ alias Jebing (19 tahun), diamankan dari tempat persembunyiannya di Muarakarang, Jakarta. Sementara tersangka AG, AR alias Jalu, RH alias Toyam diamankan di Serang.

"Sebagian mereka ini dari alumni SMK yang sama di Kota Serang ada juga yang bukan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspose di aula Polres Serang pada Minggu, 25 Maret 2018.

Setelah menangkap keempat tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang tersangka lain yakni BD (19 tahun), warga Ciruas, Kabupaten Serang dan RH (18 tahun), warga Perumahan Persada, Kota Serang.

"Keenam tersangka ini mempunyai peran berbeda-beda, bahkan diantaranya mengaku melakukan penganiayaan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.

Terkait dengan tiga warga lainnya, Kapolres mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif. Meski tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, namun dari konten percakapan yang berhasil didapat, ketiganya aktif menyuarakan penyerangan.

"Dari bukti yang kita dapat, ketiga terduga ini aktif menyuarakan penyerangan. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan juga akan dijadikan tersangka," kata Komarudin seraya mengatakan motif penganiayaan karena mengira siswa Bogor ini akan melakukan penyerangan. 

Akibat aksinya yang menewaskan siswa Bogor keenamnya diancam Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara. 

Untuk diketahui, aksi tawuran terjadi di Kota Serang. Korban meninggal dunia saat tawuran di lingkungan Kemang, Patung Debus, Kecatamatan Serang, Kota Serang diketahui berinisial RA, 17. Korban merupakan pelajar SMK Yayasan Kejuruan Teknik Baru (YKTB) 3 Bogor.

Korban bersama 47 temannya usai melakukan liburan dari Pantai Anyer. Hal tersebut dikatakan Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin. 

Reporter: Aden | Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Pelajar Ditangkap

INILAH SERANG

818 dibaca
Lakalantas, Andika Pengendara Motor Tewas Dilokasi
547 dibaca
TP PKK Fokus Bantu Pemkab Serang Turunkan Kasus Stunting

HUKUM & KRIMINAL

1039 dibaca
Gasak 1080 Motor, Dua Tersangka Sindikat Curanmor Dibekuk
1758 dibaca
Turun dari Angkot, Dua Tersangka Curanmor Diringkus

POLITIK

1726 dibaca
Cecep Sumarno Setorkan Silon Sebanyak 71.111, Jajuli di Tolak Daftar
848 dibaca
KPU Kabupaten Serang Temukan 200 Lebih Surat Suara Rusak

PENDIDIKAN

4973 dibaca
BOSDA 2019, Dindikbud Banten Alokasikan Dana Rp480 Miliar
1951 dibaca
Saat Lounching Logo Baru UIN SMHB, Panglima Berpesan Agar Menjaga Keutuhan NKRI
Top