lBC, Tangerang - Upaya penyelundupan sabu digagalkan kembali oleh Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang. Pelaku, SP (50 tahun) yang berperan sebagai pengunjung menyelipkan 5 paket sabu ke dalam kemasan pasta gigi.
Awalnya, petugas curiga dengan gerak-gerik SP yang saat itu hendak menjenguk anaknya yang berada dalam Rutan yang berlokasi di Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.
Karena penasaran, petugas Rutan menggeledah semua barang bawaan SP. Ternyata kecurigaan petugas benar, makanan dan peralatan mandi berisi lima paket narkoba berisi sabu. Temuan itu kemudian dilaporkan pihak rutan ke Polresta Tangerang.
"Empat paket kecil sabu di dalam odol ditemukan petugas beserta satu paket besar sabu beserta pecahan kaca untuk alat penghisapnya di dalam kemasan mi instan," kata Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi pada Kamis, 9 November 2017.
SP, kata Kalapas, mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa ke dalam rutan akan diserahkan kepada tahanan HS dan teman di dalam satu selnya di blok C.
"Saat kami interogaasi HS, ternyata barang haram itu atas permintaan teman satu selnya berinisial SH. Saat ini ketiganya telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Dedi.
Dedi mengapresiasi tim penggeledahan Rutan Tangerang yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rutan. Ia mewanti-wanti kepada pengunjung untuk tidak coba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. [Adib/Nonstopnews]