Rabu, 15 Januari 2025

Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Lahirkan Delapan Perda

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menandatangani penetapan Raperda menjadi Perda di saksikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah beberapa waktu lalu. [Foto Diskominfosatik Kabupaten Serang/Dok]
Kamis, 18 Jan 2024 | 16:09 WIB - Serang Pemerintahan

lBC, Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama kurun waktu tahun 2023 telah melahirkan 8 (delapan) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang. Delapan perda bertujuan untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.

"Ada delapan (8) perda yang di rilis tahun 2023, untuk pelayanan masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya UU baru,"kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun delapan Perda itu meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.

"Yang pasti (8 perda) terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,"terang Farhan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Serang yang sudah bekerjasama dengan DPRD untuk pembahasan perda di tahun 2023. Pihaknya berharap perda-perda yang sudah dilahirkan bisa memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat.

"Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul harus bisa di realisasikan. Intinya itu mudah-mudahan ke depan kita lebih baik lagi,"ujarnya.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Selama 2023, Pemkab Serang dan DPRD Lahirkan Delapan Perda

INILAH SERANG

552 dibaca
Hadapi Omicron, Pemkab Serang Dapat Bantuan Alat Kesehatan
379 dibaca
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, PMI Banten Distribusikan Air Bersih

HUKUM & KRIMINAL

1714 dibaca
Jaringan Judi Togel di Kabupaten Tangerang Digerebeg
1033 dibaca
Kejari Pastikan Proses Hukum MR Masih Berjalan

POLITIK

1778 dibaca
Tim Caretaker Tunda Kongres IV Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Ban...
1678 dibaca
Soal Koalisi 'Rumah Kita', Ini Kata Pimpinan Tiga Partai

PENDIDIKAN

1104 dibaca
Andika Sebut 91,32 Persen SMA/SMK Menyelenggarakan UNBK Mandiri
1775 dibaca
Pantau Keberhasilan Belajar Siswa MIN Cilegon, Paguyuban Orangtua Dilibatkan
Top