lBC, Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta mengaku masih menunggu perintah dari Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Flood Management in Selected River Basins (FMSRB). Sehingga, hingga kini belum adanya kejelasan apakah akan diterima atau dibatalkan.
“Saya kemarin ketemu Bapak (Gubernur Banten), memang bulan April ini selesai. Saya justru menunggu (perintah Gubernur Banten) yang menangani dinasnya apa,” kata Ranta kepada lnilahBanten di aula Media Center MTQ ke-15 lantai dasar Masjid Raya Al Bantany KP3B Kota Serang pada Jumat, 13 April 2018..
Sekda memastikan, jika proses untuk NPHD pengelolaan bencana tersebut tidak akan ada kendala. Hanya saja, pihaknya masih menunggu Gubernur Banten, Wahidin Halim akan mendelegasikan kepada Wagub Banten, Andika Hazrumy atau pihaknya selaku Sekda Banten.
“Belum di delegasikan. Belum menunggu Pak Gubernur. Tidak persoalan ketika gubernur atau wakil gubernur ada halangan mendelegasikan ke saya (sekda),” jelas Ranta.
Baca juga: Gubernur WH Tidak Tahu, Bantuan Hibah Pengelolaan Banjir Terancam Batal
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak mengetahui adanya hibah Manajemen Banjir dari Asian Development Bank (ADB) Tahun Anggaran (TA) 2018. Sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Flood Management in Selected River Basins (FMSRB) tersebut belum ditanda-tangan. Akibatnya, hibah ini terancam batal.
“Gak tahu. Gak tahu. Yang mana itu? Oh, coba tanya tuh Bappeda,” jawab WH sapaan Wahidin Halim dengan raut bingung saat ditanya penanda-tanganan NPHD FMSRB.
Diketahui, FMSRB adalah program pengelolaan banjir yang dibiayai dari pinjaman ADB. Sedangkan untuk daerah, dana ini bersifat hibah. Program ini dimulai tahun 2015 hingga 2022. Agenda tahun 2018 berfokus peningkatan ketangguhan masyarakat dalam mengurangi resiko daya rusak air termasuk perubahan iklim.
Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dua kali menyurat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten soal NPHD FMSRB ini. Pertama, tanggal 15 Desember 2017 dengan No 193/9606/Bangda dan kedua, tanggal 16 Maret 2018 dengan No 193/1361/Bangda tentang Percepatan Pelaksanaan Program Flood Management in Selected River Basins (FMSRB).
Poin 6 dalam surat itu menyebutkan, diminta kepada Saudara dapat segera menandatangani NPHD dimaksud atau menguasakan kepada pejabat terkait Provinsi Banten di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuanganan Kementerian Keuangan.
Surat ini juga menjelaskan sumber dana FMSRB adalah pinjaman luar negeri (loan) dari ADB (Ln: 3440-INO) yang dihibahkan ke daerah berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-701/MK.08/2016 tertanggal 9 Agustus 2016.
Sedangkan pelaksanaan Hibah Daerahnya, seperti dijelaskan di poin 4, harus dilakukan NPHD dahulu antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah atau yang dikuasakan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 188/PMK.07/2012 jo Permenkeu No 154/PMK.07/2016 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
FMSRB 2018 diperuntukan 2 provinsi dan 4 kabupaten/kota; Provinsi Banten, Provinsi Maluku, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Ambon. Pada tanggal 7 Desember 2017, ke 2 provinsi dan 4 kabupaten/kota itu telah diundang Kemenkeu untuk tandatangan NPHD. Sayangnya, hingga kini hanya Pemprov Banten yang belum tandatangan.
Kegiatan FMSRB di Provinsi Banten di antaranya, pembuatan tanggul 11 km kiri dan kanan Sungai Ciujung. Mulai dari hilir Bendung Pamayaran, Kabupaten Serang. Dilengkapi 20 pintu air, 3 bangunan pelimpah dan 2 jembatan.
Pembangunan 12 checkdam di hulu Wilayah Sungai Ciujung dan 3 kolam retarding. Serta peningkatan konstruksi tanggul lama di hilir Bendung Pamarayan.
Sedangkan pembangunan non fisik di antaranya, Agroferstri di tangkapan hujan hulu DAS Ciujung sekitar 4.500 ha, Praktek pertanian berkelanjutan, adaptasi pengelolaan DAS, peningkatan kapasitas resapan air, pengurangan buangan air, sistem peringatan dini banjir, penyadaran publik terhadap bencana, pengelolaan banjir berbasis masyarakat, partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan lainnya.
Secara khusus untuk Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang dilakukan kegiatan Konservasi selama 3 tahun. Dengan target penanaman 765 ribu pohon produktif di atas 4.000 ha lahan kritis, terasering di atas 4.500 ha lahan kritis, pembentukan 180 kelompok tani, pembangunan 180 rumah kompos, dan 1.800 sapi.