IBAN, Serang-- Tim Advokasi Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ferry Renaldy menemukan kembali pelanggaran yang dilakukan sejumlah tim paslon nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Pelanggaran tersebut berupa politik uang dan pembagian sembako sebelumnya dilakukannya pencoblosan pada Rabu, 15 Februari.
"Kami melaporkan adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh relawan dari pasangan calon nomor urut dua, Rano Karno - Embay Mulya Syarief," kata Ferry Renaldy usai melaporkan temuan tersebut di Kantor Bawaslu Banten Lingkungan Kelapa dua, Kota Serang pada Jum’at, 17 Februari 2017.
Ferry mengatakan, relawan yang dilaporkan itu merupakan orang yang dekat dengan tim sukses dari pasangan calon tersebut. Sebab, bersama barang bukti yang dibawa, Ferry menemukan adanya foto Adik kandung dari Rano Karno yang ikut membagikan sembako.
"Memang dia itu dekat dengan tim sukses, ada juga buktinya Adik Rano Karno ikut turun, terjun membantu di daerah Pandeglang," katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Ferry, kedatangannya juga membawa tiga laporan lainnya, yang pertama pembagian sembako di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kedua pembagian sembako di daerah Pandeglang yang terkena dampak banjir dan ketiga pembagian paket sembako di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Kalau yang di Kecamatan Kibin itu adanya suatu pengemasan paket sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih dan di situ juga ada mobil yang bergambar Rano-Embay," jelasnya.
Terkait yang di Pandeglang, Ferry Renaldy menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya sembako yang dibagikan kepada korban banjir dengan bergambar Rano-Embay sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Intinya, pemanfaatan korban banjir untuk mendulang suara dengan aktor yang sama, Najib RK dan disitu juga ada adik Rano Karno," bebernya.
Selain itu, untuk laporan yang di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Ferry menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan pemberian sembako kepada masyarakat dan kupon tersebut, kemudian di warung-warung warga yang telah ditentukan.
"Kupon paket sembako dengan menggunakan Jangkar Emas (Jaringan Keluarga Embay Mulya Syarief), modus seperti itu memang terjadi, semua sembako dititipkan ke warung dan warga tinggal tukar kupon dengan sembako ke warung," jelasnya.
Ia juga menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Nomor 10 dan juncto Nomor 68 tahun 2016 serta PKPU Nomor 12 tahun 2016, perbuatan tersebut bisa terancam pidana.
"Kami berharap Bawaslu tegas untuk menindak dan memanggil Najib RK dan Adiknya Rano karena ini ada sanksi pidananya. Kami meminta kepada Bawaslu dan penegak hukum serta Kejaksaan dalam konteks ini sentra Gakkumdu untuk memanggil orang tersebut," pungkasnya.