IBC, Serang - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota. Keempat tersangka yaitu UC, 27, warga Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, MS, 20, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, DN, 22, dan DE, 21, keduanya warga Kota Cilegon.
"Satu pelaku berinisial DE terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat disegap," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ekspos di Mapolres Kota, Jumat 24 Agustus 2018.
Kapolres, mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan DN dan DE dengan modus menodong dan mengancam dengan senjata api setelah berhasil menghadang korbannya. Keduanya sering beraksi di tempat tempat sepi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Terakhir, aksi perampasan motor ini terjadi di Kampung Teratai, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"DE diamankan di rumahnya di wilayah Cilegon dan DN di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan satu lembar STNK," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo Hutasoit.
Lebihlanjut dikatakan, pelaku berinisial UC, diamankan di rumahnya daerah Cikeusik, Pandeglang, 13 Agustus 2018 lalu. Dari tangan buruh serabutan ini petugas mengamankan satu kunci T dan delapan sepeda motor dari berbagai merk.
"Biasanya dia beraksi di wilayah Kota Serang, wilayah Panimbang, Pandeglang dan wilayah Kragilan Kabupaten Serang," AKBP Komarudin.
Sementara pelaku MS beraksi di wilayah Kramatwatu, 13 Agustus 2018, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat. Sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri. Dari tangan MS petugas berhasil mengamankam satu sepeda motor jenis Honda lengkap dengan STNK dan kunci kontak asli.
"Ini dilakukan oleh dua orang tapi yang satu masih dalam pengejaran, identitas sudah kita ketahui," katanya.